nusabali

Dana Perdin DPRD Tabanan Tembus Rp 30 M

  • www.nusabali.com-dana-perdin-dprd-tabanan-tembus-rp-30-m

Menurut rencana, anggota DPRD Tabanan melakukan perjalanan dinas dua kali dalam sebulan.

Terjadi kenaikan dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 28,16 miliar.


TABANAN, NusaBali
Mereka studi banding ke berbagai daerah termasuk ke pusat Kepala Badan Perencana Peneliti dan Pengembangan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, dalam APBD tahun 2017, dana Perdin Dewan dirancang sebesar Rp 34,2 miliar sebelum verifikasi ke gubernur. Sementara dana Perdin Dewan tahun 2016 sebesar Rp 28,16 miliar. “Hasil akhirnya dana Perdin Dewan sekitar Rp 30 miliar lebih,” ungkap Wiratmaja, Minggu (8/1).

Terpisah, Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi juga mengatakan dana Perdin Dewan tahun ini sebesar Rp 30 miliar. “Nanti kita lihat sesuai kerjaan karena Perdin berbasis kerja,” terang Boping. Kalau banyak pekerjaan, otomatis dana Perdin terpakai, jika tidak dana itu aman karena ada asas kelayakan dan kepatutan. Dikatakan, dalam setahun tidak bisa ditentukan berapa kali studi banding ke luar daerah maupun ke pusat karena menyangkut pembahasan atau penyelesaian Perda.

Informasi lainnya, DPRD Tabanan menargetkan membahas 27 Ranperda wajib seperti APBD, Laporan pertanggungjawaban, dan lainnya. Juga membahas dua Ranperda inisiatif yakni perlindungan terhadap nelayan dan Coorporate Social Responsibility (CSR). Dua Ranperda inisiatif ini mulai dibahas pada Januari ini. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, pembahasan ranperda di tahun 2017 diharapkan lebih kepada peraturan daerah yang menjadi skala prioritas. Seperti Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota dan RDTR Jatiluwih serta ranperda kawasan kumuh yang belum rampung. “Kami desak Renperda itu segera dikirim ke dewan untuk segera dibahas,” katanya.

Menurut Eka Putra, RDTR ini sangat mendesak segera dibahas sehingga dapat dijadikan acuan dalam menata wilayah Tabanan. Khususnya RDTR Jatiluwih di Kecamatan Penebel dan RDTR zoning regulation untuk Kota Tabanan. Mengingat kawasan kota dan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) sudah menjadi objek perkembangan pembangunan dari kepentingan investor. “Tabanan perlu regulasi yang jelas tentang tata ruang agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tandas Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Tabanan ini. * k21

Komentar