nusabali

Dewa Saraf Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-dewa-saraf-diganjar-2-tahun-6-bulan-penjara

Seluruh 7 terdakwa kasus penebasan maut yang menewaskan Dewa Gede Artawan, 31, divonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (9/1).

Semua Terdakwa Penebasan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


GIANYAR, NusaBali
Terdakwa otak penebasan, I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 54, misalnya, divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara. Karena putusan para terdakwa dianggap ringan ini, massa ormas Laskar Bali sempat protes.

Terdakwa Dewa Saraf sebelumnya dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, 22 Desember 2016 lalu. Namun, dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja SH MH dengan anggota Ida Bagus Ari Suamba SH MH dan Wawan Edi Prasetyo SH MH, Senin kemarin, Dewa Saraf hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU juga terjadi pada 6 terdakwa lainnya dalam kasus sama, yang berkasnya terpisah. Dua (2) terdakwa eksekutor penebasan korban Dewa Gede Artawan (anggota ormas asal Banjar Payuk, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli) di Gang Kabetan Banjar Dentyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Padahal, kedua terdakwa, I Gede Nyoman Suka Artayasa, 24, dan I Wayan Buda Artama, 25, sebelumnya dituntut JPU masig-masing 7 tahun penjara.


SELANJUTNYA . . .

Komentar