nusabali

Dewa Saraf Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-dewa-saraf-diganjar-2-tahun-6-bulan-penjara

Seluruh 7 terdakwa kasus penebasan maut yang menewaskan Dewa Gede Artawan, 31, divonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (9/1).

Demikian pula 4 terdakwa lainnya yang ikut dalam aksi penebasan maut, divonis hakim masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson, 32, I Made Putra Mardana alias Putra, 33, I Made Edi Ariyanta, 31, dan I Wayan Agus Jepin, 33. Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut JPU masing-masing hukuman 4 tahun penjara.

Persidangan kasus penebasan maut dengan 7 terdakwa, Senin kemarin, digelar di PN Gianyar sejak pagi pukul 10.45 Wita. Sebelum sidang dimulai, para terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan dari Rutan Gianyar dan tiba di PN Gianyar sekitar pukul 09.10 Wita. Setelah menunggu 1,5 jam lebih, barulah sidang dimulai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Yang menjalani sidang perdana kemarin adalah 4 terdakwa ikut bantu penebasan, yakni Nyoman Sudiasa, Made Putra Mardana, Made Edi Ariyanta, dan Wayan Agus Jepin. Keempat terdakwa kemarin didampingi kuasa hukumnya, Arimba Putra SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menegaskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berencana. Para terdakwa pun diganjar hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.

Saat majelis hakim membacakan amar putusannya, sidang sempat terhenti sejenak. Masalahnya, pentolan ormas Laskar Bali yang mengikuti jalannya sidang tiba-tiba berteriak. Intinya, mereka tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, karena dianggap terlalu ringan. Suasana sidang sontak menjadi riuh. Apalagi, ratusan massa ormas yang berada di luar Gedung PN Gianyar juga mengungkapkan ketidakpuasannya.

Massa ormas Laskar Bali menilai putusan hakim tidak adil, karena hukuman para terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. “Ini (putusan hakim) sangat tidak adil. Kami protes, hukum harus ditegakkan...,’’ teriak sejumlah pentolan ormas di mana korban Dewa Gede Artawan tergabung.

Petugas gabungan Dalmas Polres Gianyar dan Brimob Polda Bali pun langsung menghalau massa ormas agar tidak terjadi tindak anarkis. Kemudian, Senin siang sekitar pukul 12.15 Wita, ratusan massa Laskar Bali di luar sidang berangsur-angsur membubarkan diri, meskipun beberapa di antaranya masih berada di sekitar PN Gianyar.

Siang pukul 13.00 Wita, sidang dengan agenda putusan berlanjut untuk tiga terdakwa: Dewa Saraf (yang didampingi penasihat hukumnya, Iswahyudi Edi SH), serta Wayan Buda Artama dan Gede Nyoman Suka Artayasa (yang didampingi advokat Raymond Simamora SH). Berbeda dengan sidang perdana dengan 4 terdakwa di mana dua kelompok massa yakni ormas Baladika (teman-teman terdakwa) dan ormas Laskar Bali (teman-teman korban) yang berada dalam ruangan, sementara saat sidang kedua dengan 3 terdawa sudah tanpa kehadiran massa Laskar Bali.

Sama seperti vonis untuk 4 terdakwa sebelumnya, Dewa Saraf yang semula dituntut JPU 4 tahun penjara, juga divonis pidana 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa eksekutor Budi Artama dan Suka Artayasa, divonis masing-masing 4 tahun penjara. Semula, kedua terdakwa dituntut JPU 7 tahun penjara, sesuai Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, trio terdakwa Dewa Saraf, Budi Artama, dan Suka Artayasa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. “Seperti yang disampaikan tadi, semua masih pikir-pikir. Kita lihat situasi ke depan seperti apa?” ujar penasihat hukum terdakwa Dewa Saraf, Iswahyudi Edi SH, seusai persidangan kemarin siang.

Sebaliknya, tim JPU dari Kejari Gianyar, I Wayan Genip SH dan I Nyoman Sugiarta SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terjhadap terdakwa. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujar jaksa Wayan Genip.

Sementara itu, sidang kasus penebasan maut dengan agenda putusan di PN Gianyar, Senin kemarin, dikawal ketat 757 petugas gabungan dari Polres Gianyar, Brimob Polda Bali, Kodim 1616/Gianyar, Satpol PP Gianyar, dan Dinas Perhubungan Gianyar. Mereka ini memeriksa setiap pengunjung sidang, termasuk mobil-mobil yang dibawa dua kelompok massa ormas yakni Baladika dan Laskar Bali.

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, massa dua ormas sudah langsung diperiksa sejak memasuki wilayah Gianyar, dengan sweeping senjata tajam maupun senjata api. Pemeriksaan lebih ketat lagi dilakukan di Pertigaan Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, lanjut di pintu depan PN Gianyar. ‘’Dari hasil sweeping, tidak ditemukan senjata tajam maupun senpi,” jelas Kapolres Waluya seusai sidang, kemarin siang.

Untuk kelancaran arus lalulintas maupun aktivitas masyarakat, aparat kepolisian terpaksa lakukan mengalihkan. Arus kendaraan dari arah Bangli ke Gianyar diarahkan melewati Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli tembus ke Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Sebaliknya, arus dari Gianyar ke wilayah Bangli juga dialihkan melalui kawasan yang sama. * e

Komentar