nusabali

Penunggu Pasien RS Sanglah Kena Bogem

  • www.nusabali.com-penunggu-pasien-rs-sanglah-kena-bogem

Seorang penunggu pasien, Agus Darmadi,26, di PJT (pelayanan jantung terpadu) RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu (7/1) pukul 18.00 Wita dibogem penunggu pasien lainnya, Agus Kusuma Jaya,32.

Diduga Dipicu Bisnis Jual Beli Tanah


DENPASAR, NusaBali
Korban bonyok setelah dihardik pelaku yang tinggal di Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Dugaan awal, aksi pemukulan itu dipicu oleh utang piutang penjualan tanah.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Julkipli Ritonga menerangkan aksi jotos tersebut bermula saat korban Agus Darmadi hendak menjenguk ibunya yang sedang dirawat di gedung PJT. Tak sengaja, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku Agus Kusuma Jaya lalu menanyai keberadaan ayah korban yang masih memiliki urusan bisnis jual beli-tanah yang terjadi antara mereka.

"Ayah korban ini sebagai calo. Makanya dicari sama tersangka. Pengakuannya masih ada urusan yang belum kelar. Tapi, saat menyambangi RS itu, tersangka ketemu dengan anaknya alias korban ini. Nah, saat ditanya keberadaan ayahnya, korban langsung menjawab dengan suara meninggi," jelas Iptu Julkipli seijin Kapolsek Kompol Wisnu Wardana, Senin (9/1) siang.

Tak terima dengan perkataan korban, pelaku kemudian naik pitam. Bahkan, pelaku langsung melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban. Akibatnya korban merintih kesakitan dan mengalami memar di bagian hidung. Kasus pemukulan inipun langsung dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti. "Usai pelaporan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menggali keterangan saksi di TKP dan saksi korban. Selain itu, petugas juga mendalami tempat tinggal pelaku," beber mantan Kanit Reskrim Kuta Utara ini.

Tak lama, pelaku Agus Kusuma Jaya ditangkap di rumahnya di Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan pada, Minggu (8/1) pukul 20.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sehingga, ia langsung dikeler ke Mapolsek Denbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keterangan pelaku dia kesal dengan ulah korban itu. Saat itu, dia (pelaku) hanya ingin menanyai keberadaan ayah korban yang rekan bisnisnya tersebut. Tapi, justru mendapat jawaban yang kurang berkenan di hati," ungkapnya.

Pelaku Agus Kusuma Jaya asal Desa Kelumpu, Nusa Penida inipun langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia terancam dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara 2,5 tahun. * dar

Komentar