nusabali

Jangan Pakai Dana Operasional Bupati

  • www.nusabali.com-jangan-pakai-dana-operasional-bupati

Polemik di masyarakat terhadap transisi program Jaminan Keshatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapat perhatian DPRD Klungkung.

Terkait Pengobatan Pasien Miskin Tanpa JKN


SEMARAPURA, NusaBali
Komisi III DPRD Klungkung yang membidangi kesehatan memanggil pihak RSUD Klungkung dan Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Rapat digelar di ruangan Komisi III DPRD Klungkung, dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung Nengah Aryanta, Ketua Komisi III DPRD Klungkung I Made Jana dan anggotanya. Hadir Kadiskes Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni, Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma dan jajaran.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Klungkung I Komang Gede Ludra mengatakan, saat ini memang warga miskin yang sakit dan belum terdaftar di JKN ditindaklanjuti atau dibiayai lewat dana operasional bupati. Maka dari itu, pihaknya sepakat nanti mendorong mencarikan dana pasti untuk masalah kesehatan ini pada anggaran APBD perubahan 2017 nanti. “Jangan sampai kita korbankan dana operasional bupati yang seharinya untuk nak nganten (orang nikah) dan sebagainya tergerus untuk orang sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Klungkung Mada Jana, mengatakan pertemuan ini juga untuk mereview mitra Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan RSUD, mengenai peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Termasuk persoalan yang timbul di masyarakat terhadap integrasi program JKBM dalam JKN. “Kami selaku wakil rakyat sangat berkepentingan supaya masyarakat mendapatkan haknya terutama di bidang pelayanan jasa, pelayanan dasar,” ujarnya.

Kadiskes Klungkung dr Ni Made Swapatni mengatakan, intergasi dari JKBM ke JKN ini memang ada sejumlah kendala. Diantaranya, ketika masyarakat tidak masuk dalam data base penerima JKN tersebut, tapi ngotot meminta pelayanan, namun tak punya uang. Sehingga pihaknya memberikan solusi yang bersangkutan diminta menandatangani surat pernyataan hutang sesuai dengan Perda tarif. “Masalah siapa yang akan membayar hutang nanti kita akan rapatkan dan dilaporkan ke atasan (Bupati),” ujarnya.

Hal senda juga diungkapkan Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, pihak RS tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien tanpa jaminan dan tidak bawa uang. Mereka yang datang harus mendapatkan pelayanan dan tidak ada penolakan. “Mereka (pasien) bisa menandatangani surat hutang tersebut,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga siap meningkatkan pelayanan di RSUD Klungkung.

Mengenai progam penandatanganan surat utang kepada warga miskin yang belum masuk ke JKN ini juga mendapat masukan dari Anggota Komisi III DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita. “Apakah semua yang mempunyai JKBM dulu, di luar warga yang tercatat di JKN bisa membuat penandatangan utang tersebut,” tanya Sukma Sucita. Ia khawatir beban pengeluaran akan cukup besar. Karena masyarakat akan menuntut ke pihak RS tentang hal itu dan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menanggapi masukan itu, Swapatni yang bisa menerima surat penandatangan hutang tersebut memang mereka yang benar-benar emergency dan tidak memiliki biaya berobat di luar JKN. Sehingga bagi masyrakat yang mampu tetap didorong menjadi peserta BPJS mandiri.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, untuk membantu warga miskin mendapat pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam JKN. Pihaknya akan menanggung premi pertamanya di BPJS melalui dana operasionalnya. “Hal tersebut juga akan diterapkan kepada warga miskin, yang kondisinya sakit dan belum memperoleh pelayanan JKN,” katanya belum lama ini. *wa

Komentar