nusabali

Perbekel Tulikup Dijebloskan ke Rutan Gianyar

  • www.nusabali.com-perbekel-tulikup-dijebloskan-ke-rutan-gianyar

Perbekel Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya bersama Kelian Dinas Banjar Menak IGN Oka Mustawa dan Pekaseh Subak Siyut IGN Raka ditangkap Tim Saber Pungli Polda Bali, Jumat 16 Desember 2016 atas dugaan pungli Rp 30 juta.

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pengurusan sertifikat tanah di Desa Tulikup, Gianyar dari penyidik Polda Bali, Jumat (13/1). Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Perbekel Desa Tulikup I Nyoman Prana Jaya, 62, Kelian Banjar Dinas Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawa, 45, dan Pekaseh Subak Siyut I Gusti Ngurah Raka, 50.

Pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita. Ketiga tersangka yang selama ini ditahan di Rutan Polda Bali langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali hingga pukul 13.00 Wita. Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar untuk menjalani penahanan. “Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gianyar,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.

Dalam sampul berkas perkara disebutkan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12/2016) di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup. Dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Peraturan Desa (Perdes), biaya pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel Tulikup, Kelian Banjar Dinas Menak, dan Pekaseh Subak Siyut meminta Rp 30 juta kepada korban.

Merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat (16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta. “Ada barang bukti yang ikut diserahkan dalam pelimpahan tahap II ini seperti uang tunai Rp 30 juta dan berkas pengurusan tanah,” beber Ashari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. “Setelah itu penyidik Pidsus Kejati akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandas jaksa asal Jogjakarta ini.

Perbekel Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya bersama Kelian Dinas Banjar Menak IGN Oka Mustawa, dan Pekaseh Subak Siyut IGN Raka yang ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Polda Bali karena diduga melakukan pungli Rp 30 juta, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/12). Ketiganya juga langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan, setelah ditangkap pada Jumat (16/12) siang oleh Tim Saber Dit Reskrimum Polda Bali, Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya dan IGN Oka Mustawa dan IGN Raka, langsung dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. * rez

Komentar