nusabali

Warga Urunan Kembalikan Dana Bansos

  • www.nusabali.com-warga-urunan-kembalikan-dana-bansos

‘’Kami kasihan dengan orangtua. Seolah-olah orangtua kami yang salah’’.

Kolompok Lansia di Sanding Tak Berbadan Hukum


GIANYAR, NusaBali
Kelompok Lanjut Usia (Lansia) Sapta Bhuana, Banjar Sanding, Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, terpaksa mengembalikan dana hibah bantuan sosial (bansos) 2016 Rp 15 juta. Karena kelompok ini belum memiliki badan hukum.

Hal itu disayangkan Perbekel Sanding, Tampaksiring, Dewa Gde Mahendra, karena  dana tersebut sudah dipergunakan kelompok tersebut. Saat dikonfirmasi Minggu (15/1) Dewa Mahendra, mengungkapkan kekecewaannya. “Dana bansos ini sudah cair dan sudah dipakai, malah ditarik lagi. Kami kasihan dengan orangtua.  Seolah-olah orangtua kami yang salah,” ujarnya. Kata dia, kelompok lansia ini sudah mencairkan dana itu untuk dibelikan seragam olahraga. “Baju dan celana sudah dibeli pakai dana itu. Tiba-tiba kami dapat surat dari Pemkab Gianyar agar mengembalikan dana itu,” ungkapnya.

Kata Dewa Mahendra, pihaknya tak ingin menyakiti perasaan para lansia yang sudah menggunakan seragam olahraga itu. Kini ia bersama kaum muda di desa berusaha mencarikan solusi. Diputuskan, warga urunan dan mengembalikan dana itu ke kas daerah sesuai isi surat. “Dari pada para lansia ini sakit hati, kami urunan,” terangnya.

Kata dia, warganya menyayangkan tata cara pencairan bansos tersebut. “Waktu kami ingin cari bansos, disuruh mengoreksi sampai lima kali. Bolak-balik ke Pemda – desa. Jika sejak awal salah, kenapa tidak langsung dicoret saja kelompok lansia ini,’’ imbuh Dewa Mahendra.

Dewa Mahendra berharap ke depannya, Pemkab lebih teliti dalam mencairkan bansos. Apalagi dana bansos yang sudah terlanjur dinikmati masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Gianyar Made Wata mengatakan, pihaknya tidak tahu ada pencairan dana bansos untuk Kelompok Lansia di Desa Sanding itu. ‘’Saya kok tak tahu, Ya” ujarnya heran.

Kata Wata, sesuai aturan, Kelompok Lansia memang tak bisa dapat dana hibah bansos karena tidak berbadan hokum. Jika ada kelompok dibawah desa adat, maka bisa diperkuat dengan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Dinas Kebudayaan Gianyar. ‘’Kasihan Kelompok Lansia ini, dapat dana bansos, tapi harus dikembalikan lagi,’’ jelasnya.

Wata mengaku telah menolak permohonan dana bansos untuk Kelompok Lansia di Lodtunduh, Ubud, karena tidak berbadan hukum nasional. * e,lsa

Komentar