nusabali

Dugaan Fitnah, Jubir FPI Dilaporkan ke Polda Bali

  • www.nusabali.com-dugaan-fitnah-jubir-fpi-dilaporkan-ke-polda-bali

Sejumlah komponen Masyarakat Bali yang berasal dari Nahdatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ansor, Patriot Garuda Nusantara, Perguruan Sandhi Murti dan Pecalang secara resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Polda Bali pada, Senin (16/1) terkait dugaan fitnah.

DENPASAR, NusaBali

Polda Bali berjanji akan memproses laporan dengan nomor LP/16/I/2017/Bali/SPKT tanggal 16 Januari 2017 dengan pelapor Zet Hasan,33 ini.

Laporan ini diawali dengan kedatangan sekitar 30 Komponen Masyarakat Bali sekitar pukul 09.00 Wita ke Polda Bali. Perwakilan pelapor dari Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta mengatakan laporan ini sebagai bentuk reaksi elemen masyarakat terhadap pernyataan terlapor yang dianggap memfitnah warga Bali. Pernyataan Munarman dianggap sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Dalam pernyataan Munarman saat melakukan pertemuan dengan media Kompas TV pada 16 Juni 2016 lalu ini, Munarman menyatakan pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat muslim menjalankan sholat Jumat.

“Terlapor kami laporkan karena dugaan memfitnah warga Bali khususnya pecalang. Apa yang dikatakan terlapor semuanya tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pernyataan terlapor Munarman sangat mengganggu ketenteraman dan jangan sampai kita terprovokasi,” ujar Ngurah Harta usai membuat laporan.  

Sementara Ketua PC GP Ansor Badung, Imam Bukhori yang ikut melapor mengatakan pernyataan juru bicara FPI, Munarman tidak benar. Apalagi selama ini pecalang di Bali saling bahu membahu mengawal kegiatan umat lintas agama di Bali. “Jadi tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Pihak Ansor sendiri selama ini selalu melibatkan pecalang-pecalang dalam setiap kegiatan agama. Dan itu merupakan simbol toleransi umat beragama di Bali. Menurutnya, komunikasi dengan pecalang di Bali sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, Imam Bukhori mengimbau kepada umat muslim di Bali untuk membangun kebersamaan dengan menyama braya. Sehingga menjaga Bali tetap damai lantaran Pulau Dewata sudah dikenal sebagai destinasi wisata dunia.

“Kalau pola pikirnya memecah belah, bagaimana kita menemukan Bali yang damai,” pungkasnya. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja membenarkan laporan masyarakat terkait pernyataan Munarman tersebut. “Ya benar, ada elemen masyarakat mendatangi Mapolda Bali untuk melaporkan suatu peristiwa tindak pidana. Pelapornya bernama Zet Hasan beserta 4 saksi dengan terlapor Munarman,” jelasnya.

Laporan ini, bermula saat seseorang yang membuka Youtube di Perguruan Sandhi Murti pada 15 Januari 2017. “Di sana (Youtube) ada video yang mengatakan bahwa pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat muslim menjalankan sholat jumat,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti laporan, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi. Terlapor Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dengan maksimal pidana selama 5 tahun. * rez

Komentar