nusabali

JPU Banding Perkara Dewa Saraf Cs

  • www.nusabali.com-jpu-banding-perkara-dewa-saraf-cs

JPU Ketut Sudiarta mengungkapkan pihaknya banding karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan yang diajukan.

GIANYAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terkait putusan Majelis Hakim dalam persidangan Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf Cs. JPU Ketut Sudiarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jalan Legong Keraton, Desa Sidan, Gianyar, Senin (16/1).

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasetyo bersama Panitera PN Gianyar I Dewa Gede Suardana, Panitera Muda PN Gianyar Luh Putu Kusuma Dewi menjelaskan kehadiran JPU Ketut Sudiarta pada pukul 11.00 Wita, yakni untuk menyatakan banding. Sesuai sidang putusan, Senin (9/1) lalu Dewa Saraf diputus 2 tahun 6 bulan, sementara I Wayan Buda Artama alias Buda, 25, dan I Gede Nyoman Suka Artayasa alias Mang Radit, 24, diputus 4 tahun penjara.

Kemudian empat terdakwa, yakni I Nyoman Sudiasa alias Samson,32, I Made Putra Mardana alias Putra,33, I Made Edi Ariyanta,31, dan I Wayan Agus Jepin alias Agus,33, diputus 2 tahun enam bulan penjara. "Saat sidang putusan JPU masih pikir-pikir. Sesuai aturan JPU diberikan waktu tujuh hari dan di hari terakhir mengajukan banding," ungkap Wawan.

Diungkapkan, JPU Sudiarta yang datang seorang diri ini belum menyertakan memori banding. Sehingga alasan yang dituangkan dalam memori banding belum diketahui. "Baru sebatas menyatakan banding, kita belum ketahui alasan-alasan dari JPU. Memori banding belum dilampirkan. Namun di tingkat banding tidak wajib melampirkan memori banding, berbeda halnya di tingkat kasasi yang harus dilampirkan memori kasasi," jelasnya.

Menindak lanjuti pernyataan banding dari JPU, maka dibuatkan akta banding. PN Gianyar sendiri memiliki waktu 14 hari untuk mengirim berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Bali. Dari Panitera membuat laporan yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi dan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Rutan Gianyar serta masing-masing terdakwa.

Ditegaskan pula putusan menjadi kewenangan majelis tingkat banding. Putusan bisa sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yang mana bila itu terjadi berarti putusan tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya. "Putusan perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat JPU menyatakan banding," tegas Wawan Edi Prasetyo.

Sementara itu saat dikonfirmasi, JPU Ketut Sudiarta mengungkapkan pihaknya banding karena putusan majelis hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Dewa Saraf, Samson, Edi, Putra dan Agus di tuntut 4 tahun, namun dalam putusan terdakwa masing-masing diputus 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Buda dan Radit dituntut 7 tahun penjara, diputus 4 tahun penjara. "Alasan karena putusan dibawah tuntutan dan hari ini kami baru daftar untuk banding," terangnya singkat. * e

Komentar