nusabali

Presidential Threshold Sebaiknya Tidak Ada

  • www.nusabali.com-presidential-threshold-sebaiknya-tidak-ada

Pro kontra terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) masih mencuat.

JAKARTA, NusaBali

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, jika dilihat dari sejarah UUD 1945 hasil perubahan, sebenarnya pengajuan pasangan capres/cawapres oleh parpol tidak menghendaki adanya threshold (ambang batas). Apalagi dalam Pasal 6A UUD 1945 ketentuan tentang threshold sama sekali tidak disinggung.

Namun karena dalam UUD 1945 ditentukan juga bahwa mengenai tata cara dan persyaratan Pilpres diatur dengan UU, maka bisa diartikan bahwa pembentukan UU bisa menentukan adanya threshold sesuai dengan delegasi kewenangan yang dimiliki UUD. Artinya, kata Mahfud, masalah perlu atau tidak threshold diserahkan sepenuhnya kepada lembaga legislatif untuk menetapkannya, setelah mempertimbangkan secara matang dan mendengar pandangan dari masyarakat.

“Menurut saya, adalah lebih baik pembentukan UU tidak memberlakukan PT, karena hal tersebut lebih sejalan dengan original intent atau penafsiran historis atas lahirnya pasal 6A UUD 1945 hasil perubahan,” ujar Mahfud di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (18/1).

Pilihan untuk meniadakan PT, kata Mahfud, dirasa lebih aman dari kemungkinan di judicial review ke MK. Namun bila pembentuk UU memandang perlu untuk menentukan PT dan menjadikan hasil pemilu sebelumnya sebagai patokan, maka itu bisa saja ditetapkan oleh pembentuk UU.

“Kalau itu yang dipilih, sebaiknya Presidential Threshold menggunakan Parliamentary Threshold, yakni 3,5 persen untuk hasil pileg tingkat nasional. Dengan kata lain, semua parpol yang memiliki wakil di DPR berdasarkan hasil pemilu 2014 dapat mengajukan pasangan capres/cawapres sendiri, karena parpol tersebut telah melewati ambang batas minimal dalam perolehan dukungan rakyat,” ucapnya.

Mahfud berharap, pertengahan 2017 ini UU penyelenggaraan pemilu sudah dapat diundangkan agar jika ada pengujian di MK, waktunya masih cukup sehingga tidak sampai mengganggu jadwal pemilu dan seluruh tahapannya. * k22

Komentar