nusabali

Oknum Polisi Cabul Divonis 13 Tahun

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-cabul-divonis-13-tahun

Majelis hakim mengatakan yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Sebelum Divonis Memohon Diberi Hukuman Kebiri Saja

SEMARAPURA, NusaBali
Oknum polisi cabul, Aiptu I Ketut Ardana alias Jantuk Gula,56, divonis 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (19/1) sore. Ardana yang terakhir bertugas sebagai Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, sempat mengajukan permohonan sebelum vonis diketok hakim. Permohonan itu, yakni jika ada alternatif hukuman, dirinya meminta diberi hukuman kebiri saja sebagai penebus kesalahannya.  

“Yang mulia, apapun keputusan hakim terdakwa legowo. Tapi jika ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya,” ujar penasehat hukum terdakwa Ardana, yakni I Wayan Suniarta. Namun permohonan terdakwa melalui penasehat hukumnya itu tidak ditanggapi oleh majelis hakim, karena sudah agenda putusan.

Vonis terhadap terdakwa sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar, Selasa (3/1) lalu, yakni 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis terhadap terdakwa sesuai pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Semarapura, Kamis pukul 14.15 Wita dipimpin Hakim Ketua Mayasari Oktavia SH, dengan hakim anggota Sahida Ariyani SH dan Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati SH. Sedangkan JPU Purwanti Murtiasih SH. Terdakwa Ardana didampingi pengacaranya I Wayan Suniata. Dia hadir di lokasi sidang dengan dikawal dua petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Tak satu pun anggota keluarganya hadir.

Ketua majelis hakim, Mayasari Oktavia mengatakan yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat. Namun malah melakukan pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan dengan pengancaman senjata tajam (pistol) dan masih menggunakan seragam. Lalu melakukan persetubuhan berkali-kali, dan terdakwa mengetahui korbannya masih di bawah umur saat kali pertama aksi itu dilakukan 2012 silam usia korban baru 12 tahun. “Korban juga mengalami trauma atas perbuatan terdakwa,” ujar Mayasari.

Adapun yang meringankan terdakwa, yaitu selama memberi keterangan tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Usai divonis, terdakwa didampingi penasehat hukumnya I Wayan Suniata menyatakan banding. “Ini sangat berat, saya akan banding,” ujar Ardana usai sidang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap pada Juni 2016 lalu. Korbannya I Komang BW yang saat ini berusia 17 tahun, menjadi budak seks Aiptu Ketut Ardana alias Jantuk Gula sejak korban berusia 12 tahun ketika dia bekerja pembantu di rumahnya di Klungkung.

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang lain. Namun, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah foto bugil korban tersebar luas dan akhirnya ditindak lanjuti oleh P2TP2A Karangasem, Denpasar dan Klungkung. * wa

Komentar