nusabali

Guru Asal Jembrana Ikut Ramaikan Seleksi Calon Sekda Badung

  • www.nusabali.com-guru-asal-jembrana-ikut-ramaikan-seleksi-calon-sekda-badung

Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung yang sedang berjalan saat ini, bukan hanya menarik minat para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Badung.

Komang Wiasa Andalkan Pengalaman sebagai Kadis Perhubungan Jembrana


MANGUPURA, NusaBali
Bahkan, ada seorang guru SMP dari Jembrana, Drs I Komang Wiasa MSi, 53, yang ikut mendaftar sebagai calon Sekda Badung, Kamis (19/1).

Komang Wiasa, yang kesehariannya mengajar di SMPN 6 Negara, datang mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Badung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Badung, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Komang Wiasa datang sendiri ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung yang berlokasi di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, dengan mengenakan setelan baju putih dan celana hitam, lengkap membawa sejumlah berkas persyaratan.

Pantauan NusaBali, saat mendaftar kemarin pagi, Komang Wiasa diterima Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Badung, IGN Gunawan. Sa-yangnya, lantaran ada persyaratan yang masih kurang seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba, serta surat keterangan dari Inspektorat yang menyatakan ‘tidak sedang menjalani hukuman disiplin’, maka berkas yang diajukan Wiasa dikembalikan lagi.

Wiasa pun menegaskan siap melengkapi item-item pesyaratan yang masih kurang tersebut. “Ya, nanti saya lengkapi. Kan masih ada waktu sampai 4 Februari 2017 mendatang,” ujar Wiasa sambil menenteng kembali berkas-berkas yang dibawanya dari Jembrana.

Kenapa nekat ikut seleksi calon Sekda Badung? Menurut Wiasa, dirinya ikut bertarung karena adanya keputusan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang membuka lowongan Sekda Badung secara terbuka bagi birokrat di seluruh kabupaten/kota se-Bali, asalkan memenuhi persyaratan. “Jadi, saya punya peluang untuk masuk bursa calon Sekda Badung,” tegas guru kelahiran Negara, Jembrana, 31 Mei 1964, ini kepada NusaBali.

Wiasa menegaskan, meski berkasnya dikembalikan, dirinya tetap akan melamar dan tarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan birokrasi Pemkab Badung. Wiasa bahkan megaku sudah siapkan jurus untuk mendukung dan membantu Bupati dalam melaksanakan programnya, jika kelak terpilih sebagai Sekda Badung menggantikan Kompyang R Swandika---yang akan pensiun Maret 2017. Namun, Wiasa berharap tidak ada yang dipersulit dalam seleksi calon Sekda Badung secara terbuka ini.

“Posisi Sekda Badung membutuhkan orang yang tidak biasa-biasa, tapi harus punya konsep riil untuk menterjamahkan visi misi Bupati, terutama PPNSB (Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana) agar bisa jalan cepat, pelayanan publik puas, dan gerak birokrasi menjadi cepat. Konsep ini yang kita tawarkan,” tandas Wiasa. Karena itu, Wiasa berharap gagasan seperti ini juga harus dipunyai semua kandidat calon Sekda Badung yang mendaftar.

Komang Wiasa sendiri bukanlah guru sembarangan. Kesehariannya, dia saat ini memang hanya menjadi Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 6 Negara. Namun, dia punya pengalaman pernah menduduki jabatan struktural cukup strategis di Pemkab Jembrana.

Jabatan penting yang pernah dipegang Wiasa, antara lain, sebagai Kepala Bidang Kebu-dayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jembrana, Kepala Kantor Informasi Komunikasi dan Pelayanan Umum Kabupaten Jembrana, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Sosial Budaya Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, Kepala Kantor Diklat Kabupaten Jembrana, Sekretaris Disnas Perhubungan dan Kominfo Jembrana, hingga Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Jembrana, sebelum kemudian dialihkan menjadi Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, menyatakan pengembalian berkas yang disetorkan Komang Wiasa semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan buat melengkapi persyaratan. “Karena kita tidak bernai menahan berkas orang, makanya dikembalikan untuk dilengkapi,” tandas Gede Wijaya saat dikonfirmasi terkait dikembalikannya berkas Wiasa, Kamis kemarin.

Mengenai salah satu persyaratan yakni Eselon II, menurut Wijaya, pelamar calon Sekda Badung memang wajib masih menjabat di Eselon II. “Ya, harus masih menjabat. Kan tidak mungkin langsung tiba-tiba loncat jabatan,” terang Wijaya.

Wijaya menyebjutkan, Wiasa belum masuk hitungan sebagai pelamar resmi calon Sekda Badung, karena berkasnya masih harus dilengkapi. Hingga Kamis kemarin, baru ada satu kandidat yang sudah resmi mendaftar sebagai calon Sekda Badung, yakni I Made Sutama. Saat ini, Made Sutama masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Badung.

Sedangkan para kandidat favorit yang sekak awal digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda Badung, belum ada mendaftar. Termasuk di antaranya Kepala Dinas pendapatan daerah (Kadispenda) Badung Wayan Adi Arnawa dan Kepala Bappeda Kabupaten Badung, Wayan Suambara.

Proses seleksi calon Sekda Badung oleh Pansel dimulai dengan tahap pendaftaran 12 Januari 2017 hingga 4 Februari 2017. Setelah itu, dilanjut sengan seleksi administrasi (6-7 Februari 2017), pengumuman hasil seleksi administrasi (10 Februari 2017), seleksi uji kompetensi (13-14 Februari 2017), presentasi dan wawancara (15-17 Februari 2017), rekam jejak (20-21 Februari 2017), dan penyampaikan hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Badung (22 Februari 2017).

Ada 12 item persyaratan umum yang harus dipenuhi kandidat calon Sekda Badung untuk bisa tarung di Pansel. Rinciannya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN Kabupaten/Kota se-Bali dan Provinsi Bali, berusia maksimal 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal S1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016, pernah dan sedang menduduki jabatan Eselon II minimal 2 tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat instansi asal, tidak pernah dijatuhi hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena terkait jabatan dan dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan sehat jasmani-rohani. * asa

Komentar