nusabali

Hari Ini, Sekda Gus Gaga Diperiksa

  • www.nusabali.com-hari-ini-sekda-gus-gaga-diperiksa

Sekda Gianyar non aktif, Drs Ida Bagus Gaga Adisaputra MSi alias Gus Gaga, akan diperiksa Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda bentukan Bupati, Selasa (24/1) pagi ini.

GIANYAR, NusaBali
Namun, Sekda Gus Gaga belum memastikan apakan akan hadir penuhi panggilan Tim Pemeriksa atau tidak, karena dirinya telah ajugan gugatan ke PTUN.

Pemeriksaan Sekda Gus Gaga dijadwalkan berlangsung Selasa pagi ini mulau pukul 09.00, di Ruangan Wakil Bupati Gianyar. Sesuai perintah Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Gus Gaga diketuai langsung Wabup Made Agus Mahayastra, didampingi Asisten III Setda Kabupaten Gianyar I Wayan Sudamia selaku Sekretaris Tim, dengan anggota Kepala Inspektorat Gianyar Made Juanda dan Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta.

Pemeriksaan ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS,  karena Sekda Gus Gaga diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Akibatnya, Bupati Agung Bharata memberhentikan sementara Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar melalui SK Bupati Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016.

Wabup Agus Mahayastra membenarkan rencana pemeriksaan Sekda Gus Gaga oleh tim yang dipimpinnya, Selasa pagi ini. Menurut Mahayastra, selain sesuai amanah PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan ini juga untuk menjawab dugaan sejumlah pelanggaran Sekda Gus Gaga hingga dibebastugaskan oleh Bupati.

“Kami berharap Sekda non aktif bisa memenuhi pemanggilan untuk diperiksa, karena bagaimana pun langkah ini sesuai PP 53/2010,” jelas Mahayastra saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Senin (23/1) malam. Mahayastra yang notabene Ketua DPC PDIP Gianyar menegaskan, jika Sekda Gus Gaga tidak hadir penuhi panggilan untuk diperiksa hari ini, maka pihaknya akan memanggil ulang yang bersangkutan.

Sementara itu, Sekda Gus Gaga mengaku belum bisa memastikan kehadirannya untuk agenda pemeriksaan hari ini. Hanya saja, kata Gus Gaga, dirinya akan tetap ngantor seperti biasa. Gus Gaga mengungkapkan, dirinya enggan diperiksa oleh anggota Tim Pemeriksa yang terdiri dari orang-orang bawahan Sekda. Gus Gaga lebih memilih diperiksa oleh Kemendagri atau Gubernur Bali didampingi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.

“Dasarnya apa, masak staf yang memeriksa saya? Kalau diperiksa oleh ORI atau lembaga independen, itu baru fair. Apakah saya hadir atau tidak, tergantung besok (hari ini),” tandas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Gus Gaga menyebutkan, kemarin dia masih mengkonsultasikan pemanggilan oleh Tim Pemeriksa tersebut dengan penasihat hukumnya. Konsultasi ini dilakukan, karena Gus Gaga telah mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji SK Bupati tentang pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda Gianyar.

Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekda Gianyar berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Pasca diberhentikan, Sekda Gus Gaga pun ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut didaftarkan Sekda Gus Gaga melalui tim kuasa hukumnya berjumlah 8 orang yang dikoordinasikan Dr Nyoman Sujana SH MH ke PTUN Denpasar, Jumat (6/1) pagi.

Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan setebal 16 halaman yang diajukan Sekda Gus Gaga ke PTUN Denpasar. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.

Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Keempat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut Nyoman Sujana, gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum. * e,lsa

Komentar