nusabali

Kalau Telat, Wajib Kembalikan Hibah

  • www.nusabali.com-kalau-telat-wajib-kembalikan-hibah

Gubernur Made Mangku Pastika ingatkan kelompok masyarakat penerima hibah dari Pemprov Bali untuk segera menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Induk 2016 dan APBD Perubahan 2016, paling lambat 31 Januari 2017 mendatang.

Penerima Hibah Diminta Setor LPJ


DENPASAR,NusaBali
Jika sampai terlambat, mereka wajib kembalikan dana hibah. Warning Gubernur Pastika ini disampaikan melalui Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, di Kantor Gubernuran, Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (22/1). Dewa Mahendra menyebutkan, dana bantuan hibah kepada masyarakat untuk tahun 2016 sudah dicairkan sampai 31 Desember 2016. Jadi, ada tindaklanjut yang harus ditaati para penerima hibah, yakni penyetoran LPJ penggunaan dana hibah.

“Kita minta kepada masyarakat supaya segera setorkan LPJ-nya. Pak Gubernur mengingatkan segera lakukan penyetoran LPJ, supaya tidak menjadi persoalan di belakang hari,” tandas Dewa Mahendra.

Menurut Dewa Mahendra, sebenarnya Pemprov Bali memberikan batas waktu sampai 10 januari 2017 kepada para penerima hibah untuk setor LPJ penggunaan dana hibah APBD Induk 2016 dan APBD Perubahan 2016.  Namun, batas waktunya diperpanjang hingga 31 Januari 2017 mendatang, supaya penerima bantuan hibah mengurus LPJ.

“Kita perpanjang batas waktu penyetoran LPJ dari 10 Januari menjadi 31 Januari 2017 mendatang. Kalau tidak ada penyetoran LPJ, maka dana yang sudah diterima sebelumnya harus dikembalikan lagi. Kalau tidak dikembalikan, bisa berpotensi kasus hukum,” tegas birokrat asal Singaraja yang sempat ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Bupati Bangli periode Agustus 2015 hingga Februari 2016 ini.

Dewa Mahendra mengingatkan, begitu sampai akhir Januari 2017 tidak ada setor LPJ, berarti dana hibah tidak dipakai, sehingga wajib dikembalikan. “Nanti dari Biro Keuangan Setda Provinsi Bali yang akan turun menarik kembali dana hibah tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Berdasarkan data yang dibeber Dewa Mahendra, ada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Bali yang menjadi leading sector penyalur dana hibah untuk masyarakat. SKPD tersebut masing-masing Biro Aset Setda Provinsi Bali, Biro Humas Setda Provinsi Bali, Biro Kesra Setda Provinsi Bali, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Peternakan Provinsi bali, Dinas Perkebunan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali, Dinas Perikanan & Kelautan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Kesbanglimaspol Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyebutkan dana hibah untuk masyarakat tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 403,31 miliar, dengan jumlah proposal yang diajukan masyarakat sebanyak 6.729 item. ”Pencairannya sudah berakhir per 31 Desember 2016. Kami tungguin sampai tengah malam saat itu. Pencairannya langsung ke rekening penerima hubah,” beber Ngurah Arda, Senin kemarin.

Dari sejumlah anggaran sebesar itu, kata Ngurah Arda, dana hibah yang terealisasi mencapai Rp 363,24 miliar (sebesar 90,07 persen), dengan realisasi proposal sebanyak 5.278 item. Sementara sisanya, Rp 40,06 miliar (9,93 persen) atau setara dengan 1.451 proposal tidak dapat terealisasi. “Dari yang sudah masuk ke rekening wajib dibuatkan LPJ oleh penerima hibah,” ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015 hingga Februari 2016 ini. * nat

Komentar