nusabali

Sapu Jagat Temukan 12 Hibah Bermasalah

  • www.nusabali.com-sapu-jagat-temukan-12-hibah-bermasalah

Fakta mengejutkan ditemukan Tim Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali berkekuatan 1.014 personel, yang dikerahkan terjun ke desa-desa untuk kejar Laporan Per-tanggungjawaban (LPJ) Hibah.

LPJ Hibah Belum 100 Persen Terjekar

DENPASAR, NusaBali
Tim Sapu Jagat pimpinan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng, temukan belasan penerima bantuan dana hibah bermasalah: mulai dari tidak teralisasi pelaksanaan fisiknya, hingga pelaksanaan fisik mendahului sebelum dana hibah diterima.

Selain belasan hibah bermasalah, Tim Sapu Jagat juga belum bisa kejar 100 persen LPJ Hibah tahun anggaran 2016 hingga deadline yang ditetapkan, 31 Januari 2017. Hingga Selasa (31/1) sore, tercatat baru 3.339 LPJ Hibah (63,26 persen dari keseluruhan) yang bisa dikumpulkan Tim Sapu Jagat dari penerima bantuan hibah.

Sedangkan sisanya sebanyak 1.939 item bansos (36,74 persen) LPJ Hibah belum disetor. Tim Sapu Jagat sebetulnya sudah menambah personel monitoring dan evaluasi (monev) dari 1.014 orang menjadi 1.431 orang. Tapi, belum 100 persen LPJ Hibah bisa dikumpulkan.

“Ada beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan. Sampai sore ini (kemarin) Tim Sapu Jagat juga masih dilapangan,” ujar Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, saat dikonfirmasi NusaBali.

Sedangkan Inspektur (Kepala Inspektorat) Provinsi Bali, Ketut Teneng, mengatakan ada beragam alasan, kenapa LPJ Hibah belum 100 persen disetorkan oleh penerima bansos. “Ada yang mengatakan hibah baru cair akhir Desember 2016. Ada juga yang masih menunggu dewasa ayu (hari baik) untuk pelaksanaan fisik,” ungkap Ketut Teneng di sela-sela pengumpulan LPJ Hibah dari seluruh Bali di Kantor Inskpektorat, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.

Teneng mengatakan, batas waktu pelaksanaan fisik hibah memang sudah habis. Nantinya, penerima hibah yang belum melaksanakan secara fisik akan didatangi. “Bagi penerima hibah yang belum melaksanakan secara fisik, nanti kami akan datangi dan dananya pasti kita tarik kembali. Mencari dewasa ayu sih kami hormati. Kita tetap mengacu dengan aturan saja,” ancam Teneng

Menurut Teneng, Tim Sapu Jagat menemukan 12 hibah bermasalah di lapangan. Satu di antaranya penerima hibah menggunakan dana bansos tidak sesuai dengan yang tertuang dalam SK Gubernur. Sedangkan 7 penerima hibah, realisasinya malah 0 persen. Selain itu, ada 4 penerima hibah yang pelaksanaan fisik (pembangunan) dilakukan sebelum dana diterima

Teneng menegaskan, seluruh SKPD Pemprov Bali telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LPJ Hibah yang harus disetorkan para kelompok penerima bantuan. SKPD yang menjadi leading sector penyalur dana hibah untuk masyarakat adalah Biro Aset Setda Provinsi Bali, Biro Humas Setda Provinsi Bali, Biro Kesra Setda Provinsi Bali, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Peternakan Provinsi Bali, Dinas Perkebunan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Badan Kesbanglimaspol Provinsi Bali.

Menurut Teneng, kalau dana hibah sudah cair, tapi diparkir di rekening alias tidak digunakan, maka tidak ada jalan lain kecuali menarik kembali dana bantuan tersebut. “Kita tidak mau ambil risiko. Ambil saja sudah, kembalikan dana itu ke kas daerah. Ketimbang nanti bermasalah dengan hukum. Kita sudah ingatkan berkali- kali, didatangi juga sudah,” kata birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Dana yang tidak terpakai karena berbagai alasan tersebut, kata Teneng, nantinya akan dikoordinasikan dengan Biro Keuangan. “Nanti kita datangi (penerima hibah, Red) dengan Biro Keuangan. Kalau memang benar- benar nggak bisa dilaksanakan fisiknya, dana harus diambil kembali. Dana ini akan menjadi Silpa,” ujarnya.

Dana hibah untuk masyarakat tahun 2016, sebagaimana diberitakan, dianggarkan sebesar Rp 403,31 miliar, dengan jumlah proposal yang diajukan masyarakat sebanyak 6.729 item. Pencairan hibah sudah berakhir per 31 Desember 2016.

Dari sejumlah anggaran sebesar itu, dana hibah yang terealisasi mencapai Rp 363,24 miliar (sebesar 90,07 persen), dengan realisasi proposal sebanyak 5.278 item. Sementara sisanya, Rp 40,06 miliar (9,93 persen) atau setara dengan 1.451 proposal tidak dapat terealisasi. “Dari yang sudah masuk ke rekening wajib dibuatkan LPJ oleh penerima hibah,” ujar Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, beberapa waktu lalu. * nat

Komentar