nusabali

Pelajar SMA 'Mutilasi' Motor Tetangganya

  • www.nusabali.com-pelajar-sma-mutilasi-motor-tetangganya

Jajaran Polsek Kota Negara membekuk TDW, 18, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (1/2).

NEGARA, NusaBali

Pelaku yang siswa kelas XII salah satu SMK di Jembrana ini mencuri Suzuki Smash DK 2263 WP milik Nasui, 39, yang tidak lain merupakan tetangganya. Pelaku pun ’memutilasi’ motor curiannya untuk hilangkan jejak.

Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda mengatakan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tetangganya dengan kunci palsu. Sebab rumah kunci motor milik Nasui telah rusak. Motor itu dicuri saat terparkir di dekat Pantai Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, pada tanggal 22 November 2016. Korban meninggalkan motornya dekat pantai karena pergi melaut. Sepulang dari melaut, nelayan itu pun terkejut karena motornya hilang. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Negara.

Setelah hampir dua bulan lebih melakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat informasi TDW yang membongkar sepeda motor di salah satu bengkel wilayah Sawah Gede, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana. Panit 1 Reskrim Polsek Kota Negara, Ipda Agung Setyo Negoro langsung diperintahkan melakukan penyelidikan lanjut menangkap pelajar itu di rumahnya, sekitar pukul 17.00 Wita. “Waktu kami lakukan pengecekan ke rumahnya, ada kerangka motor yang mau dipreteli dan masih dirakit. Kami cek, ternyata masih ada nomor kerangkanya dan sesuai dengan motor yang hilang,” ujar AKP Herson Djuanda, Kamis (2/2).

Berdasar hasil pengembangan, yang tersisa hanya bagian kerangka serta shockbreaker motor curian itu. Shockbreaker malah sempat dipasang di salah satu motor milik pelaku. Sementara komponen lain, seperti knalpot, rantai, velg, dinyatakan telang dibuang di laut seputaran Pantai Pengambengan. Begitu juga dengan bagian ban serta keropak diakui telah dibakar.

Khusus bagian mesin terungkap telah dijual kepada salah seorang bernama Gogon di Desa Pengambengan seharga Rp 400 ribu, namun baru dibayar Rp 200 ribu. “Ketika kami telusuri ke rumah Gogon, mesin masih ada dan langsung diamankan. Tetapi yang bersangkutan kabur dari rumah. Kmi masukkan dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Herson Djuanda.

Ditegaskan, meski pelaku masih berstatus pelajar SMK, kasus ini akan tetap dibawa ke jalur hukum. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kota Negara membantah sengaja menyasar motor milik tetangganya itu. Tetapi, ia menyatakan hanya mencoba-coba menghidupkan motor tetangganya itu, dengan menstarker kaki yang ternyata dapat dihidupkan sehingga langsung dibawa kabur. “Setelah bawa kabur, sengaja saya bongkar, biar tidak ketahuan. Beberapa bagian motor saya buka sendiri, dan yang susah baru saja bawa ke bengkel las,” ujarnya.

Rencananya, kerangka motor curian itu hendak dijual kepada temannya. Tetapi belum rampung merakit, ia sudah ditangkap polisi. “Saya tawarkan sama teman-teman yang memang suka balap liar. Harganya belum tahu berapa, karena belum jadi,” katanya. * ode

Komentar