nusabali

Blangko e-KTP Kosong sejak Oktober

  • www.nusabali.com-blangko-e-ktp-kosong-sejak-oktober

Sedikitnya 42.740 warga di Buleleng hanya mengantongi surat keterangan sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP).

Ribuan Warga Hanya Kantongi Surat Keterangan

 
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, blangko e-KTP sampai saat ini masih kosong. Surat keterangan pengganti e-KTP tersebut, dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng sejak Oktober 2016 lalu. Surat keterangan itu berlaku sementara layaknya e-KTP, hingga tersedia blangko.

Sekretaris Disdukcapil Dewa Ketut Mudita Kamis (2/2) mengatakan, penerbitan surat keterangan itu berlangsung sejak blangko e-KTP kosong yakni Oktober 2016. Dikatakan, pengadaan blangko e-KTP dilakukan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. “Kita masih tetap keluarkan surat keterangan, karena sampai saat ini blangkonya masih kosong. Kita sudah pesan, namun dari pusat memang belum tersedia,” terangnya.

Menurutnya, untuk memastikan ketersediaan blangko e-KTP itu, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Kemendagri oleh Kadisdukcapil Putu Ayu Reike Nurhaeni. “Sampai sekarang kami belum tahu kapan itu tersedia. Sekarang ibu Kadis masih ke Jakarta. Mudah-mudahan baliknya membawa informasi untuk itu,” terangnya.

Solusi sementara agar masyarakat tetap bisa melengkapi administrasi lain, seperti di Rumah Sakit atau perbankan, fisik data rekaman untuk sementara tetap digantikan dengan surat keterangan. Hal ini menyesuaikan dengan instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan data hingga akhir Januari, surat yang keluar mencapai 42.740 lembar. Itu artinya ada puluhan ribu warga Buleleng yang hanya kantongi surat keterangan.“Itu data sejak Oktober,” jelas Dewa Mudita.

Surat tersebut kata Dewa Mudita hanya berlaku selama enam bulan. Jika setelah itu, e-KTP belum tercetak, warga bersangkutan wajib melakukan perpanjangan. “Surat itu ada batas waktunya. Ada perpanjangan. Tetapi itu prosesnya tidak sulit. Yang penting sudah ada nomor induk kependudukannya,” tegasnya.

Disampaikan, penggunaan surat pengganti itu tidak menurunkan animo masyarakat untuk mengurus e-KTP. Bahkan, sejak Oktober 2016, ada kecenderungan meningkat. “Karena identitas kependudukan itu penting untuk keperluan lain, jadinya yang terus ada yang mengurus. Soal blangko tidak ada, tidak jadi penghambat,” sebutnya.

Di sisi lain, terkait e-KTP seumur hidup, kata dia sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 dijelaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. “Yang tercetak tahun 2011 dan terdapat tanggal masa berlakunya tetap berlaku seumur hidup. Pencetakan dilakukan kecuali ada perubahan elemen data, rusak atau hilang. Prosesnya dari Kepala Desa sampai Dinas, gratis. Tidak dikenakan biaya apapun,” tandasnya. *k19

Komentar