nusabali

Ada Dana Hibah Masuk ke Rekening Perorangan

  • www.nusabali.com-ada-dana-hibah-masuk-ke-rekening-perorangan

Sebanyak 11 dari 12 kelompok penerima hibah bermasalah sudah dilakukan penyelesaian di lapangan oleh Tim Saput Jagat

Inspektorat Terjunkan Tim Khusus untuk Tarik Kembali

DENPASAR, NusaBali
Tim Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali tingkatkan speed dalam menindaklanjuti perintah Gubernur Made Mangku Pastika untuk mengejar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah dari APBD 2016. Hasilnya, terungkap ada 12 item hibah bermasalah. Salah satunya, realisasi pembangunan nol persen, sementara dana hibah yang dikucurkan pemerintah justru masuk ke rekening pribadi.

Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng, mengatakan 12 item hibah yang ditemukan bermasalah ini persoalannya beragam. Mulai dari pembangunan fisik terealisasi hanya 50 persen, LPJ Hibah belum disetorkan, hingga realisasi pembangunan fisik nol persen alias dana bantuan tidak digunakan. Bahkan, ada satu hibah yang dananya semula masuk ke rekening BPD milik panitia kelompok penerima. Namun, realisasi pembangunan nol persen, semntara dana hibah dipindahkan ke rekening pribadi.

Kasus dana hibah dipindahkan ke rekening pribadi ini terjadi di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Kelompok penerima hibah mengajukan proposal untuk bangun Palinggih Gedong di Pura Ratu Buda, Desa Darmasaba. Dana hibah yang diusulkan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan adalah Rp 102.450 miliar.

Dari usulan hibah itu, Pemprov Bali hanya mengucurkan bantuan sebesar Rp 15 juta. Bantuan hibah Rp 15 juta tersebut ditransfer Biro Keuangan Setda Provinsi Bali ke rekening BPD milik kelompok penerima dari panitia pembangunan Palinggih Gedong Pura Ratu Buda.

Setelah dicek Tim Sapu Jagat ke lapangan, ternyata realisasi pembangunan Palinggih Gedong nol persen alias tak ada pembangunan apa pun. Dana Rp 15 juta yang semula ditransfer Biro Keuangan ke rekening BPD Bali pun ternyata sudah dipindahkan ke rekening pribadi.

“Kita sudah kerahkan Tim Khusus (Timsus) Inspektorat berkekuatan 5 orang untuk kejar ke lapangan dan perintahkan tarik kembali dana hibah Rp 15 juta itu. Apalagi, sudah ada laporan dana hibah itu dipindahkan ke rekening pribadi?” ujar Ketut Teneng saat mendampingi Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengumpulkan para Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (3/2) pagi.

Menurut Ketut Teneng, kalau dana hibah tersebut tidak diambil kembali dan menjadi temuan BPK, urusannya jadi panjang. “Ketimbang urusannya ke ranah hukum, ya kita ambil langkah. Apalagi, sudah ada bukti dana yang dicairkan Biro Keuangan dipindahkan ke rekening pribadi. Itu sudah ada itikad tidak baik,” tandas Teneng.

Apakah kelompok penerima hibah pembangunan Palinggih Gedong Pura Ratu Buda, Desa Darmasaba bodong? “Kalau bodong, saya rasa tidak. Nama kelompok pembangunan pura di desa itu memang ada. Hanya saja, realisasinya nol persen. Dananya sudah diterima per 31 Desember 2016 lalu, masuk kerekening BPD Bali kelompok tersebut. Tapi, tidak ada LPJ BHibah dan tak ada realisasi pembangunan,” kata tegas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Sementara itu, 11 kelompok penerima hibah bermasalah lainnya sudah dilakukan penyelesaian di lapangan oleh Tim Saput Jagat Inspektorat Provinsi Bali. Menurut Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, tinggal satu dari 12 item hibah bermasalah yang belum diselesaikan, yakni pembangunan Palinggih Gedong Pura Ratu Buda

Putra Wiradnyana menyebutkan, pihak penerima hibah di Desa Darmasaba ini belum realisasikan pembangunan fisik, dengan alasan  ada upacara keagamaan dan belum dapat tukang. “Namun, yang menjadi masalah, adanya modus pemindahan dana ke rekening pribadi,” jelas Putra Wiradnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.

Dana hibah untuk masyarakat Bali dari APBD 2016, sebagaimana diberitakan, diang-garkan Pemprov Bali sebesar Rp 403,31 miliar. Jumlah proposal hibah yang diajukan masyarakat mencapai 6.729 item. Pencairan hibah sudah berakhir per 31 Desember 2016 lalu.

Dari anggaran sebesar itu, dana hibah yang terealisasi mencapai Rp 363,24 miliar (sebesar 90,07 persen), dengan realisasi proposal sebanyak 5.278 item. Sedangkan sisanya, sebanyak Rp 40,06 miliar (9,93 persen) atau setara dengan 1.451 proposal tidak dapat terealisasi. “Dari yang sudah masuk ke rekening, wajib dibuatkan LPJ oleh penerima hibah,” tegas Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, beberapa waktu lalu. * nat

Komentar