nusabali

Walikota Pecat Lima PNS Indisipliner

  • www.nusabali.com-walikota-pecat-lima-pns-indisipliner

Menindaklanjuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang tidak disiplin, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra umumkan pemecatan lima PNS indisipliner tahun 2016 saat memimpin apel disiplin, Senin (6/2) di Lapangan Lumintang Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Kelima PNS tersebut sebelumnya diketahui sering tidak pernah berkantor tanpa ada pemberitahuan jelas kepada atasannya. Pemecatan ini dikatakan sudah sesuai prosedur yang diterapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) seperti diberikannya tiga kali surat peringatan.

Kelima PNS yang dipecat secara tidak hormat ini masing-masing, Dyah Roro Kusumastuti, Ketut Suardana (staf DPRD Kota Denpasar), Ni Nyoman Sukerti (staf Inspektorat), Ni Luh Putu Maharani Okhadana (staf Kelurahan Sesetan), dan Ni Komang Sri Wiartini (staf Puskesmas 1 Denpasar Timur).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya kelima PNS tersebut diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan oleh atasannya masing-masing. Kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) yang juga melakukan pembinaan terhadap kelima PNS tersebut saat melakukan pelanggaran.

Walikota Rai Mantra menegaskan, pihaknya tidak akan main-main lagi  dengan permasalahan disiplin terutama untuk melayani masyarakat. Menurutnya, mindset pegawai harusnya berubah lebih baik terlebih lagi saat ini pegawai dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Selain melakukan pemecatan pegawai indisipliner, Rai Mantra juga menyoroti kehadiran pegawai saat dilaksanakan upacara yang berlangsung setiap bulan maupun setiap minggunya seperti saat dilakukan di Lapangan Lumintang, mengingat melalui apel pimpinan dapat memberikan arahan tentang kebijakan serta program pembangunan yang dilaksanakan.

“Saya melihat dalam absensi ada empat OPD yang melaporkan ketidak hadiran tanpa keterangan. Untuk itu para OPD diharapkan betul-betul mencermati tentang kedisplinan dan kinerja. Diharapkan masing-masing OPD untuk melaporkan ketidak jelasan para peserta apel supaya segera melapor, mencatat, dan meminta kejelasannya supaya diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian untuk menanganinya,” ujar Rai Mantra.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan SDM, I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diawali dengan proses teguran secara lisan maupun tertulis oleh atasannya langsung. Setelah itu diserahkan ke BKP SDM dan dilakukan pemeriksaan oleh tim Ad-Hoc dimana timnya terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan atasannya langsung.

Setelah itu, kata Sudiana, dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi pemecatan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini walikota. "Walaupun sudah ada rekomendasi pemecatan dari Tim Ad-Hoc, rekomendasi tersebut kembali dikaji oleh tim pertimbangan disiplin yang terdiri dari unsur bagian hukum, bagian organisasi, dan kesbangpol, itu sudah sesuai dengan prosedur yang di jalan kan," jelasnya. * cr63

Komentar