nusabali

Dewan Terdakwa Kasus BBM Dieksekusi

  • www.nusabali.com-dewan-terdakwa-kasus-bbm-dieksekusi

Made Sueca Antara ikuti jejak Ni Made Ayu Ardini, mantan Kadis Perindagkop Jembrana yang telah dieksekusi kejaksaan 4 Agustus 2016

Sempat Bebas, Sueca Antara Divonis MA 1,5 Tahun Penjara


NEGARA, NusaBali
Anggota non aktif Fraksi PDIP DPRD Jembrana 2014-2019, I Made Sueca Antara alias Dek Cok, 41, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Senin (13/2). Pihak kejaksaan mengsekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Sueca Antara 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi atas pemberian rekomendasi BBM Solar bersubsidi.

Sueca Antara mengikuti jejak mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, 54, yang sudah lebih dulu dieksekusi kejaksaan, 4 Agustus 2016 lalu. Baik Sueca Antara maupun Ayu Ardini sebe-lumnya sama-sama sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Denpasar.

Namun, Jaka Penuntut Umum (KPU) mengajukan kasasi. Putusan kasasi MA menghukum Sueca Antara 1,5 tahun penjara plus denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Ayu Ardini sudah lebih dulu divonis MA hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara, I Made Pasek Budiawan, mengatakan petikan putusan kasasi MA bernomor 417 K/PID.SUS/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 yang menghukum terdakwa Sueca Antara 1,5 tahun penjara resmi diterima pihaknya, 24 Januari 2017 lalu. Salinan putusan kasasi MA itu diterima berselang sehari setelah dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus Kejari Negara.

Made Pasek Budiawan sendiri baru efektif menjalankan tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Negara, Senin, 6 Februari 2017 lalu. Begitu efektif bertugas, Pasek Budiawan langsung menindaklanjuti keberadaan petikan putusan kasasi MA yang menghukum anggota Dewan terdakwa kasus BBM tersebut. “Rencana awal, eksekusi (Sueca Antara) akan dilakukan Kamis, 9 Februari 2017,” ungkap Pasek Budiawan saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Senin kemarin.

Namun, lanjut Pasek Budiawan, jadwal awal eksekusi itu tidak berjalan mulus. Ma-salahnya, Sueca Antara yang telah menerima surat pemanggilan, meminta agar diberikan perpanjangan waktu mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi eksekusi tersebut. Sesuai kesepakatan, akhirnya jadwal eksekusi dilaksanakan Selasa (14/2) ini. Namun kenyataannya, terpidana Sueca Antara sendiri datang lebih awal ke Kejari Negara, Senin pagi kemarin, seraya menyatakan sudah benar-benar siap.

Karenanya, anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana dua kali periode (2004-2009, 2014-2019) ini pun langsung dieksekusi, Kamis kemarin. “Sebenarnya, eksekusi baru dijadwalkan Selasa besok. Tapi, dia (Sueca Antara) datang sendiri pagi tadi. Yang bersangkutan telah kooperatif,” jelas Pasek Budiawan yang mantan Kasi Pidsus Kejari Kelungkung.

Ketika datang ‘menyerahkan diri’ ke Kejari Negara untuk dieksekusi, Senin pahi pukul 08.30 Wita, Sueca Antara tanpa didampingi penasihat hukum. Proses administrasinya di-nyatakan berjalan mulus. Maka, begitu datang di Kejari Negara, Sueca Antara sudah dapat dibawa ke Rutan Negara. Hanya berselang 1 jam setelah tiba, politisi PDIP asal Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana ini langsung dibawa ke Rutan Negara pukul 09.00 Wita.

Pasek Budiawan menyebutkan, dalam proses admnistrasi penahannya, Sueca Antara memutuskan untuk langsung membayar denda Rp 50 juta, sehingga tidak mesti melewati tambahan hukuman 3 bulan kurungan. “Jadi, tadi dia terlihat memang sudah sangat siap dan tabah menghadapi eksekusi. Dia tidak sampai menangis atau minta macam-macam. Kebetulan memang saya sendiri yang antar ke Rutan Negara,” papar Pasek Budiawan.

Sueca Antara sendiri terseret sebagai tersangka kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi di UD Sumber Maju miliknya di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana periode 2012-2013. Sueca Antara ditetapkan tersangka, sejak Oktober 2014, karena tercatat sebagai pemilik izin penggunaan BBM bersubsidi jenis Solar di UD Sumber Maju. Padahal, UD Sumber maju semesatinya tidak layak menerima rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi.

Kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi jenis Solar senilai Rp 261,25 juta di UD Sumber Maju ini menyeret dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka lagi adalah

Ni Made Ayu Ardini, mantan Kadis Perindagkop Jembrana. Awalnya, Ayu Ardini dituntut JPU kejari Negara hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar kemudian menjatuhkan vonis bebas. Namun, putusan kasasi MA malah menghukum Ayu Ardini 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta.

Sebaliknya, Sueca Antara awalnya dituntut JPU Kejari Negara hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Namun, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, 27 Oktober 2015, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Sueca Antara. JPU Kejari Negara pun mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya Sueca Antara divonis 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU. * ode

Komentar