nusabali

Santhi, Nawa Kerti, Abang, Karangasem 087860385***

Kenken ne? Kenapa di Desa Nawa Kerti ada kesepakatan yang menyimpang dari Perda No 8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Khususnya dalam hal penjaringan dan penyaringan calon kepala wilayah, di mana warga yang mau melamar harus dipilih dan mendapatkan suara terbanyak. Dalam pemilihan tersebut hanya melibatkan kepala keluarga. Sedangkan sesuai Perda No 8 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 jelas disebutkan perangkat desa diangkat oleh perbekel dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Dengan adanya penyimpangan ini, saya mohon kepada pihak-pihak terkait dan berwenang untuk meluruskan, sehingga tidak terjadi pengamputasian hak warga untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa. Kami juga mempertanyakan apa fungsi Pansel yang dibentuk perbekel, kalau masih dilakukan pemilihan? Toh juga hanya suara terbanyak yang diperbolehkan melamar. Apanya yang harus diseleksi lagi? Kami mohon untuk menghindari kegaduhan di bawah, semua pihak terkait membatalkan kesepakatan yang menyimpang dengan Perda. Terima kasih.

Komentar