nusabali

Bus 7 Meter Akan Dilarang Melintas di Kuta

  • www.nusabali.com-bus-7-meter-akan-dilarang-melintas-di-kuta

Ukuran panjang kendaraan yang boleh melintas di kawasan Kelurahan Kuta akan diturunkan menjadi 5 meter. Ini demi menekan kemacetan.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Badung akan mengevaluasi kembali ukuran panjang kendaraan maksimal yang boleh beroperasi di kawasan Kelurahan Kuta, Badung. Pasalnya salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di wilayah itu dipengaruhi oleh kendaraan yang berukuran tujuh meter, melintas di kawasan yang sebelumnya dilarang.

“Nanti akan kami review lagi bus ukuran tujuh meter ini, apakah masih relevan atau tidak. Jika tidak relevan mungkin akan diturunkan ukurannya, mungkin menjadi 5 meter,” kata Kabid Lalin Dishubkominfo Badung Tofan Priyanto, Senin (20/2).

Menurutnya sebenarnya bus berukuran tujuh meter dan truk bermuatan 5 ton tidak boleh masuk ke kawasan Kuta. Hal tersebut sudah diatur dalam SK Bupati Badung No 2248 Tahun 1996. Namun jika lalu lintas bus ini masih tidak relevan dengan keadaan di lapangan, maka tak ada cara lain selain menurunkan ukuran kendaraan yang boleh melintas. “Mungkin bisa setingkat Isuzu atau Toyota Hiace lah (yang boleh melintas, Red),” imbuhnya.

Selain itu, menurut Tofan, masalah kemacetan yang terjadi di wilayah Kuta juga dipengaruhi oleh banyaknya taksi yang beroperasi di wilayah tersebut. Demi keamanan dan kenyamanan berkendara di kawasan wisata itu, Tofan menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Bali dalam waktu dekat.

Sementara Wadirlantas Polda Bali AKBP Bonaparte Silalahi, menerangkan khusus untuk bus ukuran besar (lebih dari 7 meter) memang dilarang masuk ke kawasan Kuta, baik itu masuk dari Jalan Dewi Sartika, Raya Tuban, maupun Sunset Road. Pihaknya menegaskan akan menilang kendaraan bersangkutan jika ada yang melanggar.

“Penilangan bisa dilakukan 24 jam, jika polisi melihat ada yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sampai kapan pun bisa dilakukan. Penilangan sebab rambu-rambu yang terpasang sudah lama, sejak terpasang 30 hari, setelah itu bisa langsung ditilang,” tandasnya. * cr64

Komentar