nusabali

Eks Ketua DPD Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-ketua-dpd-divonis-45-tahun

Mantan Ketua DPD RI 2014-2019, Irman Gusman, divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap Rp 100 juta terkait kuota gula impor.

Hak Politik Irman Gusman Juga Dicabut


JAKARTA, NusaBali
Selain itu, hak politik Senator asal Sumatra Barat ini juga dicabut majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, terdakwa Irman Gusman dinyata-kan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko-rupsi. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami-istri pengusaha gula asal Sumatra Barat, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Menurut majelis hakim, suap sebesar Rp 100 juta itu diterima Irman di rumahnya dari pasutri Xaveriandy Sutanto-Memi, 16 September 2016. Memi, yang merupakan pengusaha, terlebih dulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatra Barat. Irman kemudian menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog. Suami Memi, yakni Djarot Kusumayakti, lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar, Benhur Ngkaimi, menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya, disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta. Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," ujar hakim Nawawi Pomolago saat memcakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Selain divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta, hak politik Irman Gus-man juga dicabut majelis hakim selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. "Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," papar hakim Nawawi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Irman Gusman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPU menunt Irman hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Februari 2017 lalu. Kala itu, jaksa juga menuntut hak politik Irman untuk dicabut.

Sementara itu, terdakwa Irman Gusman merasakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Senin kemarin, sungguh berat.  "Tentu pertama saya terima kasih, persidangan ini berjalan lancar. Putusan ini tentu berat untuk saya. Tapi, yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," tutur Irman dilansir detikcom seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.

Irman menyatakan perlu ada pendidikan yang baik terkait korupsi. Menurut Irman, tidak ada manusia yang tak pernah salah. "Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tak ada yang salah. Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi. Saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," tutur Irman.

Terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun, menurut irman, putusan ini harus dihormati karena sudah dibacakan majelis hakim.

"Ya, ini sudah putusan, kita hormati saja, ya," kilahnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, menyampaikan empati terhadap Irman Gusman. "Kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan. Ya, kami tentu empati dan memberikan simpati kepada rekan kami. Bagaimana pun, Pak Irman Gusman telah memimpin, sudah berjasa kepada DPD RI," jelas AM Fatwa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

Soal pencabutan hak politik Irman Gusman, AM Fatwa menganggap hukuman tambahan tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, dia tetap merasa bersimpati terhadap Irman. "Ya, berlebihan atau tidak, tapi dengan 3 tahun itu saya kira wajar. Karena ini memang, saya katakan, bagaimana pun, kami simpati, empati. Tapi, dengan kasus yang menimpanya, kami dengan sendirinya mendukung keputusan pengadilan," tandas AM Fatwa.

AM Fatwa lantas berbicara soal kasus yang menimpa Irman. Sejak menjadi ter-dakwa, Irman diberhentikan sementara oleh DPD RI. "Memangrapat pleno DPD RI kemarin dulu sudah memutuskan untuk berhentikan sementara. Dasarnya kan menurut UU MD3, itu memang harus diberhentikan sejak status terdakwa. Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah atas keputusan itu," katanya.

Irman Gusman sendiri sebelumnya ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Ta-ngan (OTT) di Jakarta, Jumat, 16 September 2016  malam. Irman diduga meneri-ma suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pengurusan kuota impor gula di Sumatra Barat. Uang itu ditemukan di kamar kediaman sang Ketua DPD RI di Jakarta saat OTT.

Kemudian, Irman men gajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai terangka oleh KPK. gugatan praperadilan itu diajukan 29 September 2016. Namun, majelis hakim gugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman, 2 November 2016. *

Komentar