nusabali

JPU Enggan Tanggapi Keterlibatan Bupati

  • www.nusabali.com-jpu-enggan-tanggapi-keterlibatan-bupati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya bahwa kedua terdakwa, Bagus Rai Dharmayuda, 60 (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dan AA Gede Alit Darmawan, 56 (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010), bersalah dan menyelahgunakan kewenangan dalam pembagian pah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Bangli

DENPASAR, NusaBali
JPU enggan tanggapi soal dugaan keterlibatan Bupati Bangli Made Gianyar. JPU Kejari Bangli intinya tetap menuntut terdakwa Bagus Rai Rai Dharmayuda hukuman 4 tahun penjara, sementara AA Gede Alit Darmawan dituntut 3,5 tahun penjara. Penegasan ini disampaikan JPU Elan Jaelani cs dalam sidang lanjutan dengan agenda replik (tanggapan) atas pledoi (pembelaan) kedua terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/2).

“Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU Elan Jaelani di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno menanggapi pledoi kedua terdakwa di persidangan kemarin. Dalam replik untuk menanggapi pledoi kedua terdakwa, JPU sama sekali tidak menyinggung keterlibatan Bupati Bangli saat ini (2010-2015, 2016-2021), Made Gianyar. Padahal, dalam pledoi kedua terdakwa dan fakta persidangan yang sudah berlangsung, nama Bupati Made Gianyar disebut sebagai salah satu orang yang ber-tanggung jawab dalam kasus upah pungut ini. Gianyar disebut bertanggung jawab bersama mantan Bupati Bangli (2000-2005, 2005-2010, I Nengah Arnawa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pledoi terdakwa dan fakta persidangan sebelumnya, Gianyar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli disebut menerima upah pungut menggunakan SK Bupati Nengah Arnawa. Bahkan, saat masa transisi kepemimpinan Kabupaten Bangli dari Arnawa ke Gianyar, September-Desember 2010, Bupati disebut menggunakan SK Upah Pungut Sektor Pertambangan yang ditantdangani Arnawa untuk mencairkan upah pungut. Selain itu, pada 2011 Bupati Made Gianyar juga mengeluarkan SK Upah Pungut Sektor Pertambangan dan membagikan kepada 90 staf Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli.

Menanggapi dugaan keterlibatan Bupati Made Gianyar, JPU Elan Jaealani mengatakan pihaknya masih fokus untuk dakwaan kasus upah pungut periode 2006-2010. Dalam periode tersebut, Bupati Made Gianyar disebut tidak pernah menandatangani SK Upah Pungut Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli yang menjadi akar masalah. “Dalam periode tahun itu, Pak Made Gianyar kan hanya menerima sebagai Wakil Bupati dan dia tidak pernah tandatangan SK Upah Pungut,” tegas JPU Elan Jaelani.

Terkait SK Upah Pungut Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli Tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Made Gianyar dan dibagikan kepada 90 stafnya, menurut JPU Elan Jaelani, penyelidikan belum sampai ke arah sana. Pasalnya, penyidikan saat ini hanya pembagian upah pungut periode 2006-2010. “Belum sampai ke sana,” kilahnya.

Sidang kasus dugaan korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (27/2) mndatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, kedua terdakwa upah pungut dituntut berbeda oleh JPU Kejari Bangli dalam sidang dengan agenda penuntutan, Rabu (8/2) lalu.

Kala itu, terdakwa Rai Dharmayuda dituntut 4 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU sembari menyatakan terdakwa Rai Dharmayuda juga sudah menge-mbalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 20,5 juta.

Sedangkan terdakwa Alit Darmawan dituntut lebih ringan yakni 3,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidser 3 bulan kurungan. “Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara, karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 11 juta,” jelas JPU dalam tuntutannya. * rez

Komentar