nusabali

Melanggar Jalur Hijau, Pembangunan Rumah di Pancasari Diprotes

  • www.nusabali.com-melanggar-jalur-hijau-pembangunan-rumah-di-pancasari-diprotes

Sejumlah warga Desa Pancasari protes terhadap pembangunan salah satu rumah pribadi di Banjar Dinas Dasong, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Lokasi yang ada di pinggir danau Buyan tersebut diduga warga melanggar sepadan danau dan jalur hijau di kawasan tersebut. Sehingga sejak sebulan lalu pengurusan izin IMB pembangunan rumah itu belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng.

Protes warga tersebut bermula saat Ni Ketut Sri Maherni, 51, membeli lahan tersebut dari pemilik sebelumnya seluas 50 are. Hanya saja saat diterima sisa luasan lahan hanya tinggal 48 are. Di lahan itu ia dan keluarganya pun berencana akan membangun sebuah hunian berlantai dua dan hanya menggunakan tanah miliknya seluas 2 are. Dan Senin (21/2) proses pembangunan pun sudah berjalan 20 persen.

Belakangan masyarakat setempat memprotes pembangunan rumah itu melanggar sempadan danau, melabrak jalur hijau, dan melanggar kesepakatan tidak boleh membangun rumah bertingkat di wilayah itu. Mendengar protes tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, menyambangi lokasi tersebut. Satpol PP yang hadir dengan sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buleleng sempat bingung ketika sampai di lokasi.

Kepala Satpol PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana mengatakan secara teknis lahan tersebut sesuai Perda Nomor 15 tahun 1998 memang dinyatakan sebagai jalur hijau. Namun selain bangunan itu pihaknya juga banyak menemukan bangunan lain yang bahkan jaraknya lebih dekat dengan danau. Bahkan banyak pula rumah yang sudah berdiri berlantai dua.

Kebingungan pun menjadi ketika dilakukan pengukuran dari batas pasang tertinggi air danau, ternyata lahan milik Sri Maherni berada jauh di atas ambang minimal yang diatur dalam perda yakni 50 meter dari batas terpasang air danau. Sedangkan bangunan rumah itu ada di titik 94 meter dari permukaan pasang air danau.

Apalagi setelah melihat Sertikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh Sri, nomor 1626 tahun 2016, menyebutkan bahwa lahan itu diperuntukkan untuk perumahan. “Di sini ada ketidak sejalanan antara Perda dengan undang-undang yang berlaku, kami masih dalami ini, karena aturan hukumnya Perda tidak boleh melangkahi undang-undang yang melekat dalam sertifikat,” ujar dia.

Pihaknya pun hingga saat ini tidak dapat berbuat banyak, karena belum ada kepatian dari Dinas PMPPTSP Buleleng. “Karena izinnya masih dalam proses, kalau nanti Dinas PMPPTSP menerbitkan izin, kami akan rekomendasi pembangunan jalan, tetapi kalau ditolak maka kami akan mengambil tindakan yustisi,” imbuhnya. *k23

Komentar