nusabali

Tiga Pengurus Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-tiga-pengurus-resmi-tersangka

Polisi tidak menyita aset Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni karena tidak memiliki aset apapun.

Setahun Lebih Penyelidikan Kasus LPD Suwat

GIANYAR, NusaBali
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar menetapkan tiga pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) menjadi tersangka dugaan korupsi dalam kasus kredit fiktif LPD Suwat, Desa Suwat, Gianyar. Beberapa hari ke depan, Unit ini akan melimpahkan tiga tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Tiga tersangka yaitu, Ketua LPD Suwat Sang Ayu Raiyoni,48, Sekretaris LPD Ni Nyoman Nilawati,33, dan Kasir/Bendahara Ni Made Sutria,45. Ditemui NusaBali di Polres Gianyar, Rabu (22/2),  Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata membeberkan akibat perbuatan tiga tersangka itu, LPD Suwat mengalami kerugian Rp 796.324.508. Angka ini ditetapkan berdasarkan hasil audit akuntan independen K Gunarsa. Pihaknya pun telah menyita aset meliputi uang tunai sebesar Rp 362.337.000. Jumlah tersebut hasil pengembalian uang dari Ni Made Sutria Rp 164.787.000,  uang pengembalian Ni Nyoman Nilawati Rp 164.788.000, dan penyitaan uang nasabah Rp 33.632.000.

Polisi tidak menyita aset Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni karena tidak memiliki aset apapun. ‘’Pengembalian uang telah dilakukan oleh Bendahara dan Sekretaris LPD, dan sisanya  menjadi tanggungjawab Ketua LPD,’’ imbuhnya.

Jelas Iptu Reza, dari hasil pengakuan dari Sang Ayu Raiyoni, uang LPD itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Sebetulnya uang yang dipinjam tidak banyak. Hanya diambil sedikit-sedikit, dan tidak ada pengembalian, belum lagi bunganya,” jelasnya.

Unit ini merencanakan, Selasa (28/2), tiga tersangka dan dokumen kasus akan dilimpahkan ke Kejari Gianyar. Selama berstatus tersangka, tiga pengurus LPD ini tidak ditahan karena sangat kooperatif. Iptu Resha tidak tahu apakah tersangka akan ditahan atau tidak oleh Kejari, usai pelimpahan kasus ini ke Kejari. Karena kewenangan itu ada pada Kejari.

Sebagaimana diketahui, kasus kredit fiktif LPD Suwat terkuak berkat laporan warga Desa Suwat ke Mapolres Gianyar, 19 Agustus 2015. Mereka melaporkan tiga pengurus LPD yakni Sang Ayu Raiyoni, Ni Made Sutria dan Ni Nyoman Nilawati. Mereka diduga membuat kredit fiktif untuk 40 nama warga. Pada 2010 pengurus mengalihkan data administrasi LPD dari manual ke komputer dan ditemukan selisih tabungan Rp 68.400.000. Pengurus ini akhirnya mengakui selisih tabungan sebagai pinjaman Rp 22.800.000 per orang. Sang Ayu Raiyoni yang mencantumkan nama suaminya,RW, selaku peminjam tidak pernah mengembalikan sampai tahun 2015 dengan total kredit Rp 255.100.000. Lanjut itu dibuatkan12 nama kredit fiktif oleh ketiga pengurus LPD.

LPD ini pun rush atau penarikan uang besar-besaran oleh pemilik tabungan dan deposito, hingga LPD tidak mampu melakukan pembayaran. Pada saat itu ditemukan ada nasabah penabung yang nominalnya tidak sama atau selisih antara tabungan yang tercatat pada buku tabungan dengan data tabungan LPD. *e

Komentar