nusabali

Mantan Sekwan Dijebloskan ke Tahanan

  • www.nusabali.com-mantan-sekwan-dijebloskan-ke-tahanan

Tiga bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar 2013-2014 dengan kerugian negera Rp 2,92 miliar, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (23/2) malam.

Usai Diperiksa 9 Jam Terkait Perjalanan Dinas DPRD Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Birokrat yang juga Bendesa Pakraman Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini langsung ditahan setelah k jalani pemeriksaan 9 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tersangka IGN Agung Rai Sutha dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Kerobokan, Rai Sutha diperiksa penyidik Kejari Denpasar selama 9 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka Rai Sutha didampingi 5 pengacaranya dari Yudistira Law and Firm, yakni I Ketut Rinata SH, Valerian Libert Wangge SH, Pande M Sudiartha SH, IKS Nirasaputra SH, dan Gede K Nugraha SH.

Dalam pemeriksaan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, tersngka Rai Sutha diberondong 64 pertanyaan seputar perjalanan dininas DPRD Kota Denpasar 2013-2014. Usai pemeriksaan selama 9 jam, tadi malam tersangka langsung dibawa ke LP Kerobokan. Tersangka yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, dingkut menggunakan mobil Kejari Denpasar.

Ditemui sebelum nbaik mobil tahanan, terangka Rai Sutha mengaku menghormati proses hukum dan siap menjalani penahanan. “Saya menghormati proses hukum,” ujarnya singkat sembari langsung masuk ke mobil Kejari Denpasar.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, mengatakan alasan penahanan tersangka Rai Sutha, salah satunya, agar pemberkasan perkara ini lebih cepat. “Selain itu, ada pertimbangan (subjektif) dari penyidik, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” Tri Syahru yang tadi malam didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, IGA Kusumasaya Diputra.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, menurut Tri Syahru, dipastikan ada. Namun, sampai saat ini pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan perkara dengan tersangka Rai Sutha. “Nanti kita lihat lagi di persidangan. Mungkin saja ada tersangka lain yang kami tetapkan,” tegas Tri Syahru.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka Rai Sutha yang diwakili Ketut Rinata menyatakan dalam pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan kemarin, kliennya lebih banyak ditanya terkait tugas pokok sebagai Sekwan DPRD Denpasar. Khusus untuk perjalanan dinas DPRD Denpasar, Rai Sutha sebagai Sekwan (kala itu) sudah menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat I Gusti Made Patra.

“PPTK inilah yang nanti menerima setiap kegiatan, memverifikasi, menyaring, dan disampaikan ke Sekwan. Baru setelah itu disampaikan ke Bagian Keuangan untuk pencairan,” jelas Ketut Rinata.

Sedangkan Rai Sutha juga sudah menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi dan melayani pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar. Termasuk, pejabat yang menandatangani invoice dari travel yang digunakan untuk pertanggungjawaban DPRD Denpasar usai melakukan perjalanan dinas.

“Jika memang dari hasil temuan BPKP Wilayah Bali dan penyidikan Kejari Denpasar ada potensi kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan klien kami yakni tanda tangan invoice, maka kesalahan ini bersifat administratif. Ranahnya perdata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) UU Tipikor,” tandas Rinata.

“Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan,” lanjut Rinata membacakan pasal 32 ayat 1 UU Tipikor.

Namun, jika memang ditemukan kerugian negara dan tindak pidana, kata Rinata, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan perjalanan dinas, dalam hal ini anggota DPRD Denpasar 2009-2014. “Teman-teman tahulah siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

IGN Agung Rai Sutha sendiri ditetapkan Kejari Denpasar sebagai tersaangka, 17 November 2016 lalu. Dia merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar dengan kerugian negara Rp 2,29 miliar ini. Sebelum menjerat Rai Sutha, Kejari Denpasar sudah lebih dulu menetapkan Kasi Risalah dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Denpasar, I Gusti Made Patra, selaku PPTK sebagai tersangka. Bahkan, IGM Patra sudah dijebloskan ke sel tahanan, sejak 21 Juli 2016 lalu. Saat ini, persidangan dengan terdakwa IGM Patra sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam kasus perjalanan dinas ini, penyidik kejaksaan awalnya meneliti kegiatan DPRD Denpasar 2013-2014 yaitu terkait peningkatan kapsitas Alat Kelengkapan Dewan dan perjalanan dinas anggota dewan. Dalam melakukan kegatan perjalanan dinas, Sekertarit Dewan menyerahkan bukti transportasi, penginapan hotel, dan makan anggota DPRD Denpasar. Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya diketahui ada mark up harga tiket pesawat, hotel, dan makan anggota Dewan. Temuan ini se-telah penyidik mengecek langsung ke maskapai penerbangan, hotel, dan travel yang mengakomodasi perjalanan dinas.

Hasilnya, bukti yang diserahkan Sekretariat Dewan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Malah diduga ada manipulasi bukti pertanggungjawaban. Contohnya, untuk anggaran menginap di hotel dianggarkan Rp 1 juta per malam, padahal faktanya anggota Dewan ini menginap dengan harga Rp 600.000 per malam. Namun, dalam pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kamar hotel tersebut seharga Rp 1 juta per malam. * rez

Komentar