nusabali

MMDP Karangasem Dorong Tim Independen Audit LPD

  • www.nusabali.com-mmdp-karangasem-dorong-tim-independen-audit-lpd

MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman) Karangasem mendorong terealisasinya perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali No 08 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) melibatkan tim independen mengaudit LPD.

AMLAPURA, NusaBali
Sehingga kinerja pengurus LPD lebih profesional dan transparan mengelola keuangan milik desa pakraman.

Sekretaris MMDP Karangasem I Gede Krisna Adi Widana menegaskan tim independen penting mengaudit LPD agar lembaga keuangan milik desa adat itu tetap tangguh. Sesuai data Dinas Koperasi UKM Katangasem, dari 190 LPD hanya 107 LPD tergolong sehat, 40 LPD cukup sehat, 17 LPD kurang sehat, 2 LPD tidak sehat, dan 24 LPD tidak beroperasi. “Audit melibatkan tim independen penting untuk mengetahui masalah pengelolaan uang,” terang Krisna, belum lama ini.

Namun Krisna tak sepaham hasil audit dipublikasikan agar seluruh warga masyarakat mengetahui kondisi neraca LPD.Sebab hal itu bisa memicu persoalan. Walau ada ketentuan keterbukaan ke publik, hasil audit LPD dipublikasikan berdampak kepada psikologis masyarakat. Sehingga, eksesnya, begitu ketahuan LPD kondisinya minus, langsung terjadi rush. Sehingga berpengaruh ke LPD yang lain. “Hasil audit sebaiknya diinformasikan di internal pengurus, badan pengawas, dan petinggi desa pakraman saja,” tambahnya.

Selama ini kata Adi Widana, LPD memiliki kelebihan dengan lembaga keuangan lainnya karena tidak di bawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). Kelebihannya yakni bunga tabungan di LPD tak kena pajak, menabung di LPD sifatnya gotong royong yang mampu membantu yang lemah, secara tidak langsung penabung atau peminjam di LPD turut membangun desa pakraman, baik parahyangan, pawongan, dan palemahan. I Sementara Ketua MMDP Bangli, Made Rijasa, tak masalah pengelolaan LPD diatur dengan Perda. Dengan catatan Perda harus mencerminkan realitas kehidupan masyarakatnya. Soal setoran 5% untuk pembinaan, Rijasa tak keberatan. Dia juga setuju batasan Ketua LPD usia maksimal 60 tahun. Lewat dari usia itu, penyakit  tua seperti pikun dan menurunnya daya ingat tentu tidak baik bagi pengelolaan LPD. * k16,k17

Komentar