nusabali

Pansus Disodok Setoran Dana Pembinaan

  • www.nusabali.com-pansus-disodok-setoran-dana-pembinaan

Ketidaktegasan soal sanksi bagi LPD yang tidak menyetorkan 5 persen dari keuntungan bersih dipertanyakan.

Sosialisasi Revisi Ranperda LPD

SINGARAJA, NusaBali
Persoalan LPD tidak taat dengan kewajiban menyetor 5 persen dari keuntungan bersih setahun, menjadi perdebatan yang alot ketika revisi Perda LPD Nomor 4 Tahun 2012, disosialisasikan di hadapan Bendesa Adat se-Buleleng, Senin (27/2) pagi.

Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Mr Ketut Pudja eks Pelabuhan Buleleng, dihadiri Pansus Ranperda LPD DPRD Bali, Biro Hukum Setprov Bali, seluruh Bendesa Adat se Buleleng, dan Badan Kerjasama (BKS) LPD Kabupaten Buleleng.

Dalam pertemuan itu terungkap, masing-masing LPD punya kewajiban menyerahkan 5 persen keuntungan dalam setahun. Dana tersebut nantinya dipakai untuk pemberdayaan seluruh LPD yang ada di Bali. Dana 5 persen itu dihimpun dan dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan LPD Bali. Namun dalam praktiknya tidak semua LPD taat setor kewajiban tersebut. Persoalan inilah yang kemudian menjadi perdebatan alot, karena dalam Ranperda tidak disebutkan sanksi bagi LPD yang tidak setor dana pemberdayaan tersebut.

Apalagi ada kabupaten yang membuat Perda LPD sendiri yang bertentangan dengan Perda LPD Provinsi. “Apa sanksinya? Karena ada LPD yang tidak setorkan dana itu, kalau ini dibiarkan ini akan menjadi virus bagi LPD lainnya,” kata salah satu peserta.

Ketua BKS LPD Buleleng Nyoman Nyiri Yasa usai pertemuan menegaskan, dana 5 persen dari laba setahun itu diperuntukkan kembali untuk pemberdayaan LPD itu sendiri. Di antaranya untuk pengawasan, pelatihan, pengujian, dan lainnya. “Porsi penggunaannya juga sudah diatur, untuk pemberdayaan dan operasional,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu Ketua Pansus Ranperda LPD DPRD Bali, Nyoman Parta menegaskan, bila nanti ada LPD yang tidak tunduk dengan Perda Provinsi, tentu akan timbul masalah ketika ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini kan soleh-soleh (aneh) kalau tidak tunduk dengan Perda Provinsi, apalagi tidak perlu ada Perda. Jika nanti ada pengawasan OJK ini jadi persoalan,” tegasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Bali I Nyoman Sugiada menegaskan, revisi Perda LPD sudah mengatur norma penyesuaian, sehingga seluruh LPD di Bali nanti harus tunduk dan taat dengan ketentuan dalam Perda. “Nanti semuanya harus menyesuaikan, Perda yang disususn saat ini sudah mengatur norma penyesuaian itu,” katanya.

Jawaban Biro Hukum itu masih belum memuaskan, karena belum tegas menyebut sanksi bagi LPD yang tidak setor dana pemberdayaan. Kabiro Hukum Sugiada kembali harus menegaskan, jika nanti ada Perda lain dari kabupaten/kota yang bertentangan dengan Perda LPD Provinsi, Biro Hukum akan membatalkan Perda tersebut. “Kalau ada usulan Ranperda yang bertentangan dengan Perda LPD Provinsi, tentu nanti kami tegas tidak akan memberikan nomor Perda, yang berarti Perdanya tidak berlaku,” tandasnya. *k19

Komentar