nusabali

Dua Eks Kadispenda Divonis Beda

  • www.nusabali.com-dua-eks-kadispenda-divonis-beda

Terdakwa Bagus Rai Dharmayudha kena 2 tahun 8 bulan, sementara AA Alit Dharmawan 2 tahun 4 bulan

Kasus Upah Pungut Bangli

DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli, Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) divonis berbeda dalam sidang putusan di Poengadilan Tipikor Denpasar, Senin (27/2) malam. Terdakwa Rai Dharmayuda divonis 2 tahun 8 bulan, sementara Alit Dharmawan divonis 2 tahun 4 bulan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim pimpinan Sutrisno dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin malam. Persidangan terdakwa Rai Dharmayuda dan Alit Dharmawan berlangsung hanya 1 jam, sejak petang pukul 18.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan sepakat dengan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, di mana kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat padanya.

Sebagai Kadispenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, kedua terdakwa telah membagi-bagikan uang upah pungut kepada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, Sekda, Wakil Bupati, hingga Bupati Bangli. “Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara membagikan upah pungut kepada pegawai dan pejabat di Kabupaten Bangli. Terdakwa juga terbukti meyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” tegas hakim Sutrisno.

Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, majelis hakim kemudian membacakan putusan pertama untuk terdakwa Rai Dharmayuda. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 2 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sutrisno.

Sedangkan terdakwa Alit Darmawan diganjar hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan untuk kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Rai Dharmayuda dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidser 3 bulan kurungan, sementara Alit Dharmawan dituntut 3,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengenai uang pengganti kerugian negara, menurut majelis hakim, atas perbuatannya, terdakwa Rai Dharmayuda telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 533.705.916 atau Rp 533,706 juta. Terdakwa Rai Darmayuda telah mengembalikan uang diterimanya sebesar Rp 20.534.904 atau Rp 20,535 juta.

Sedangkan terdakwa Alit Darmawan yang menjabat Kadispenda Bangli 2009-2010, disebut mengakibatkan kerugian negara Rp 392.369.754 atau Rp 392,370 juta. Terhadap kerugian negara itu, Alit Dharmawan telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 11.103.699 atau Rp 11,104 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan seluruh staf dan pejabat di Bangli yang menerima upah pungut tersebut untuk mengembalikannya ke kas negara. Kewajiban ini berlaku bagi staf dan pejabat yang kecipratan upah pungut baik di era Kadispenda Rai Dharmayuda maupun Alit Dharmawan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rai Dharmayuda yakni Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana menyatakan bisa menerima putusan majelis hakim untuk kliennya. Namun, mereka kembali meminta jaksa tidak tebang pilih dalam penanganan kasus upah pungut Bangli ini. Artinya, seluruh pejabat yang terlibat termasuk Bupati Bangli saat ini, Made Gianyar, agar ikut diproses. “Jangan hanya tebang pilih,” tegas Hadiyana.

Paparan agak berbeda disampaikan kuasa hukum terdakwa Alit Dharmawan, yakni Robert Khuwana cs. Menurut Robert, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta di persidangan. * rez

Komentar