nusabali

Pembunuh Handani Hanya Satu Orang

  • www.nusabali.com-pembunuh-handani-hanya-satu-orang

Korban Handani yang bekerja di sebuah restoran di Tuban, Kuta, Badung ini ngotot ngajak check in di hotel walau pelaku menolak.

Korban Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Emosi Dipaksa Indehoi

DENPASAR, NusaBali
Polisi memastikan tak ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap Imran Handani,34, yang mayatnya ditemukan terluka tusuk di Jalan Gunung Salak Gang Esa Padangsambian Kelod, Keca¬matan Denpasar Barat, Sabtu (25/2) pagi. Pelakunya, yakni Mahfud Hudori,24, yang diringkus di sebuah warung makan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (26/2). Dari interogasi pelaku, terkuak motif pembunuhan gara-gara pelaku emosi setelah terus dipaksa korban untuk berindehoi di hotel.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana dan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (27/2) mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik di Mapolsek Denpasar Barat pasca ditangkap, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Mahfud Hudori yang tinggal di Jalan Ksatria I Nomor VI, Tuban, Kuta, Badung ini dilandasi oleh perasaan jengkel dan emosi.

Puncak kemarahan tersangka yang bekerja di Warung Mertua, Kuta tersebut saat korban Imran Handani yang diduga penyuka sesama jenis ini menggerayangi tubuh Mahfud saat minum miras dan kumpul bersama rekan-rekannya di kos-kosan yang berjarak 20 meter dari lokasi pembunuhan. “Karena emosi, tersangka kemudian sengaja mengajak korban untuk beli nasi dan hendak menegur perbuatannya,” beber Kombes Hadi.

Di tengah perjalanan, korban Handani yang dibonceng tersangka terus mengajak check in di hotel di seputaran Jalan Mahendradata. Namun, tersangka Mahfud yang asal Bondowoso, Jawa Tengah ini menolaknya. Meski sudah mengutarakan penolakan atas ajakan itu, korban yang bekerja di sebuah Restoran Tuban, Kuta, Badung ini tetap ngotot untuk melakukan hubungan terlarang itu di hotel.

Tersangka kembali tersulut emosinya. Makanya mereka langsung bergerak ke kos-kosan rekan tersangka di seputaran Kerobokan tepatnya sebelah timur LP Kerobokan. Di kos-kosan itu, tersangka mengambil sebuah pisau. Sekembalinya dari tempat itu, korban dan tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih ini dengan nopol DK 5376 QM langsung mengarah ke kos-kosan tempat mereka sebelumnya ngumpul pesta arak. Tapi, sebelum memasuki kos-kosan itu, keduanya terlibat cekcok mulut. Mahfud pun sampai pada puncak emosinya dan langsung menikam korban dengan pisau pada bagian lehernya.

Kombes Hadi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain secara langsung dalam kasus pembunuhan itu. “Pelaku tunggal (pembunuhan). Kalau tersangka lain tidak ada,” ungkap mantan Kapolres Gianyar ini. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Kapolsek Denbar, Kompol Wisnu Wardana menambahkan terkait barang bukti berupa sepeda motor milik korban kini masih diselidiki. Pasalnya, motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 5376 QM ini diduga kuat motor rental (sewaan). “STNK-nya palsu, kita masih dalami apakah motor ini milik korban sendiri atau motor yang dirental oleh korban,” imbuh Kompol Wisnu. * dar

Komentar