Otak Komplotan Begal Sadis Ternyata Pelajar SMA
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap 8 anggota komplotan begal sadis yang ditangkap Selasa (10/10) lalu menemukan fakta yang mengejutkan.
DENPASAR, NusaBali
Ternyata, yang menjadi otak kelompok yang tergolong bringas ini seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA berinisial, I Kadek RS, 16.
Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi ini mengaku baru sekali melakukan begal. Mirisnya lagi, aksi begal yang dilakukan delapan orang pelaku ini dipimpinan oleh pelajar berinisiaal I Kadek RS, 16, pelajar salah satu sekolah swasta di Denpasar. “Mereka ini sudah lama berteman. Nah, Kadek RS ini yang mengajak tujuh temannya keluar malam termasuk mengomando melakukan aksi begal. Dia juga mendapat uang paling banyak sebesar Rp 170 ribu setelah merampas uang korban,” bebernya, Kamis (12/10).
Diakuinya, para pelaku begal ini diketahui berasal dari keluarga tercukupi. Bahkan, tujuh orang sudah memiliki pekerjaan dan keahlian seperti tukang tato dan ada juga bekerja di salah satu hotel. Hanya saja, lingkungan dan kurangnya pengawasan saja, para pelaku keluyuran dan melakukan aksi kejahatan “Kemungkinan para pelaku ini karena kurang pengawasan orang tua saja. Saya mengimbau para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya terutama yang sering keluar malam,” himbau Aan Saputra.
Dikonfirmasi prihal adanya aksi serupa dikawasan Mahendradata tepatnya di depan Hotel Nirmala beberapa hari sebelumnya yang menyebabkan Muhamad Ilham, 23 babak belur dianiaya dan barang berhaga dirampas?, Aan Saputra mengaku, pelaku belum mengakuinya. “Motifnya sama. Tapi, dari pengakuan mereka baru pertama kali. Kemungkinan ada kelompok atau pelaku lainnya. kita masih dalami lagi,” aku mantan Kanit Polsek Mengwi, Badung ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363/365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum di atas lima tahun. “Karena ancaman hukuman di atas lima tahun maka proses hukumnya tetap berlanjut atau penyelesaiannya tidak bisa secara diversi. Termasuk yang masih dibawa umur ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kawanan begal ini beraksi di Jalan Mahendradata, Selasa (10/10) dinihari lalu. Korbannya adalah Jerny F. Fangidae, 26 yang beralamat di Jalan Buana Raya nomor 101, Denpasar. Ia dihadang lalu dihajar oleh ini dibegal ini. Bahkan, harta bendanya dirampas dan dibawa kabur. *dar
Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku yang kini mendekam dibalik jeruji besi ini mengaku baru sekali melakukan begal. Mirisnya lagi, aksi begal yang dilakukan delapan orang pelaku ini dipimpinan oleh pelajar berinisiaal I Kadek RS, 16, pelajar salah satu sekolah swasta di Denpasar. “Mereka ini sudah lama berteman. Nah, Kadek RS ini yang mengajak tujuh temannya keluar malam termasuk mengomando melakukan aksi begal. Dia juga mendapat uang paling banyak sebesar Rp 170 ribu setelah merampas uang korban,” bebernya, Kamis (12/10).
Diakuinya, para pelaku begal ini diketahui berasal dari keluarga tercukupi. Bahkan, tujuh orang sudah memiliki pekerjaan dan keahlian seperti tukang tato dan ada juga bekerja di salah satu hotel. Hanya saja, lingkungan dan kurangnya pengawasan saja, para pelaku keluyuran dan melakukan aksi kejahatan “Kemungkinan para pelaku ini karena kurang pengawasan orang tua saja. Saya mengimbau para orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya terutama yang sering keluar malam,” himbau Aan Saputra.
Dikonfirmasi prihal adanya aksi serupa dikawasan Mahendradata tepatnya di depan Hotel Nirmala beberapa hari sebelumnya yang menyebabkan Muhamad Ilham, 23 babak belur dianiaya dan barang berhaga dirampas?, Aan Saputra mengaku, pelaku belum mengakuinya. “Motifnya sama. Tapi, dari pengakuan mereka baru pertama kali. Kemungkinan ada kelompok atau pelaku lainnya. kita masih dalami lagi,” aku mantan Kanit Polsek Mengwi, Badung ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363/365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum di atas lima tahun. “Karena ancaman hukuman di atas lima tahun maka proses hukumnya tetap berlanjut atau penyelesaiannya tidak bisa secara diversi. Termasuk yang masih dibawa umur ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kawanan begal ini beraksi di Jalan Mahendradata, Selasa (10/10) dinihari lalu. Korbannya adalah Jerny F. Fangidae, 26 yang beralamat di Jalan Buana Raya nomor 101, Denpasar. Ia dihadang lalu dihajar oleh ini dibegal ini. Bahkan, harta bendanya dirampas dan dibawa kabur. *dar
Komentar