nusabali

Presiden Tak Bisa Stop Revisi UU KPK

  • www.nusabali.com-presiden-tak-bisa-stop-revisi-uu-kpk

Desakan masyarakat agar Presiden membatalkan atau menghentikan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tak bisa dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo. Apa alasannya?

Gerindra mencium ada barter dengan UU pengampunan pajak

JAKARTA, NusaBali
Presiden yang merupakan kepala pemerintahan memiliki kedudukan yang sama dengan DPR. Karena itu, Pemerintah sebagai mitra DPR dalam menyusun atau merevisi undang-undang tidak bisa serta merta meminta para wakil rakyat itu menarik revisi UU dari prolegnas.

"Itu kan inisiatif DPR, Presiden bisa enggak nyuruh DPR? Enggak bisa. DPR sama Presiden kan selevel. Harusnya pertanyaan ini Anda sampaikan ke DPR," kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2) dilansir detik.

Menurutnya, DPR memiliki kewenangan melakukan revisi terhadap undang-undang. Tetapi Presiden Jokowi ditegaskan Johan mendengarkan suara publik yang menolak revisi UU KPK.
"Karena Presiden mendengar suara publik yang menolak revisi itu maka Presiden enggak mau revisi dibahas saat ini," kata Johan.

Penundaan revisi UU KPK disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi di Istana kemarin (22/2).
 
Sementara itu desakan revisi UU KPK agar dikeluarkan dari Prolegnas terus mengalir. Salah satunya datang dari KPK sendiri. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menilai revisi Undang-Undang KPK tidak perlu dilanjutkan dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional.

"Kami di KPK masih beranggapan tidak perlu ada revisi karena masih belum perlu," katanya saat dihubungi Selasa (23/2).

Hal itu dikemukakan Laode Muhammad Syarif menanggapi sikap Presiden Joko Widodo ihwal revisi Undang-Undang KPK setelah membahasnya bersama pimpinan DPR.

Laode Muhammad Syarif menghargai sikap pemerintah dan DPR, meski tidak jelas hingga kapan revisi Undang-Undang KPK ditunda. Menurut dia, Presiden sudah mengetahui bahwa rancangan revisi Undang-Undang KPK yang beredar melemahkan KPK.

Gerindra melihat dari sisi lain. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu ‘mencium’ ditundanya revisi UU KPK karena ada barter dan deal di proses tersebut.

"Katanya ini (revisi UU KPK) barter juga dengan UU pengampunan pajak. Saya dengar surat pengampunan pajak sudah masuk supresnya, kalau supresnya sudah masuk berarti sudah deal," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Desmond menuturkan bahwa soal barter dan deal ini sudah jelas terlihat. Menurutnya, bila RUU Tax Amnesty ini sudah gol maka revisi UU KPK lalu bisa dibahas. "Tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR sehingga pemerintah dapat setuju dalam membahas kembali RUU KPK," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
 
Senada dengan KPK, Forum Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi mendatangi Kantor Kepala Staf Kepresidenan mengantarkan surat untuk Presiden Joko Widodo. Mereka meminta agar tidak ada lagi niat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Prinsip forum guru besar menolak untuk revisi UU KPK, seharusnya (revisi UU) dicabut dari Prolegnas. Kita maunya dicabut, tidak dibahas lagi. Maka kita tegaskan lagi supaya tidak lagi masuk Prolegnas," kata perwakilan Forum Guru Besar Prof Edi Suwandi Hamid di kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/2). 7

Komentar