nusabali

MA Menangkan Golkar Kubu Ical

  • www.nusabali.com-ma-menangkan-golkar-kubu-ical

Putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta sekaligus jadi kado istimewa untuk HUT ke-51 Golkar yang jatuh di hari sama, Selasa kemarin.

Putusan Pengadilan Tinggi Juga Sahkan Kubu Munas Nusa Dua

JAKARTA, NusaBali
Inilah akhir dari drama panjang konflik internal Golkar. Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Nusa Dua yang dipimpin Aburizal Bakrie dinyatakan sah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/10). Pada hari yang sama kemarin, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyatakan kubu Munas Nusa Dua sebagai pemenang konflik dengan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Vonis kasasi MA yang menangkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Nusa Dua diketok palu dalam sidang di Gedung MA, Jakarta, Selasa kemarin, yang dimulai sejak siang pukul 13.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Dr Imam Soebchi, dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. 

"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili pemohon Ir Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Golkar Munas Nusa Dua) dan Idrus Marham (Sekjen DPP Golkar Munas Nusa Dua, Red)," jelas Hakim Agung, Suhadi, yang juga Humas MA.

Putusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menangkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical. "Mengadili sendiri, mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," pungkas Hakim Agung Suhadi.

Bukan hanya di tingkat kasasi, kepengurusan DPP Golkar kubu Ical juga dimenangkan dalam putusan banding di PT Jakarta. Putusan banding PT Jakarta yang menangkan Golkar Munas Nusa Dua sendiri diketok palu, Selasa kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso, dengan anggota Asli Ginting dan M Hatta. "Menguatkan putusan PN Jakarta Utara (yang sebelumnya memenangkan Golkar Munas Nusa Dua, Red)," ungkap Humas PT Jakarta, M Hatta, saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin.

Kubu Ical sebelumnya menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakarta Utara. Hasilnya, dalam putusannya yang dikeluarkan 24 Juli 2015 lalu, PN Jakarta Utara memenangkan kubu Munas Nusa Dua. Itu sekaligus menganulir SK Menkum HAM Yassona Laole, yang sebelumnya sahkan Golkar kubu Agung Laksono.  "Jadi, pertimbangan PN Jakarta Utara sudah benar menyatakan kepengurusan Aburizal Bakrie sah dan Munas Golkar di Bali sah," tegas Hatta. 

Selanjutnya...

Komentar