nusabali

Dermaga Pelindo Picu Pro Kontra

  • www.nusabali.com-dermaga-pelindo-picu-pro-kontra

‘Ini pekerjaan belum mulai, sudah dihentikan. Bagi kami ini sangat memalukan, dan ini langkah yang sangat keliru, langkah Satpol PP itu tidak profesional,’(Dewan Buleleng)

SINGARAJA, NusaBali
Kewenangan Pemkab Buleleng dalam menyikapi rencana pembangunan dermaga curah cair oleh Pelindo III di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, timbulkan pro kontra dan berbagai reaksi. 

DPRD Buleleng menilai, kabupaten tidak pantas mencampuri rencana pembangunan tersebut, karena tidak punya kewenangan.  Langkah Sat Pol PP dalam memberi teguran kepada Pelindo III dianggap salah kaprah. Lembaga DPRD Buleleng melalui Komisi II, langsung ke lokasi pembangunan di Pelabuhan Celukan Bawang, Rabu (21/10) pagi, atau sehari setelah Satpol PP beri peringatan keras terhadap pihak Pelindo, karena pembangunan tersebut dianggap belum kantongi izin dari kabupaten.

Komisi II yang turun dipimpin oleh Ketua Komisi, Putu Mangku Budiasa bersama anggotanya Made Sudiarta. Mangku Budiasa menyebut,  kehadirannya ke lokasi proyek untuk cross check terkait dengan penghentian pembangunan dermaga curah cair tersebut. Namun, Komisi II menilai langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan tindakan yang keliru. 

Masalahnya, sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014, kabupaten/kota tak punya lagi kewenangan mengatur wilayah pantai dan laut. “Jadi apa dasarnya? Ini pekerjaan belum mulai, sudah dihentikan. Bagi kami ini sangat memalukan, dan ini langkah yang sangat keliru, bagi kami langkah Satpol PP itu tidak profesional,” kata dia.

Namun, berbeda dengan tanggapan LSM. Badan Pengawas LSM Jari Simpul Buleleng, Wayan Purnamek justru menilai langkah Satpol PP menghentikan sementara proyek dermaga curah cair itu merupakan tindakan yang tepat.

 Disebutkan, dalam UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, setiap pembangunan dan hal lainnya di kawasan pelabuhan, harus berdasarkan rencana induk pelabuhan. Selain itu, harus ada pula kajian analisis dampak lingkungan (amdal) pelabuhan, UKL/UPL, serta rekomendasi dari Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP). 

Purnamek pun menanyakan apakah proyek tersebut sudah mengantongi rekomendasi dari KSOP. “Sudahkah ada rekomendasi dari KSOP? Sudahkah ada Amdalnya? Jangan seenak udelnya. Apa sih kontribusi untuk Buleleng. Sapol PP tegas saja, kalau perlu segel saja. Pembangunan itu tidak boleh arogan. Meskipun ini proyek pusat, kabupaten harus tahu. Kalau nanti ada masalah, yang dicari pertama itu bukan orang pusat, tapi orang kabupaten,” kata Purnamek.

Sementara itu, GM Pelindo III Cabang Celukan Bawang, Dewa Adi Kumarajaya mengatakan, pembangunan dermaga curah cair itu bukan proyek bodong. Karena masalah perizinan itu dari Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Setahu kami, aturan itu mengenai lingkungan hidup itu kami penuhi. Sudah ada penetapan dari Gubernur Bali. Kami sesuaikan pembangunan dengan RIP yang diajukan. Kami tidak bodong,” tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi Pamong Praja Buleleng menghentikan sementara proyek dermaga curah cair di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Ditengarai proyek tersebut belum melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

Komentar