nusabali

Polemik Kabel SUTT Celukan Bawang

  • www.nusabali.com-polemik-kabel-sutt-celukan-bawang

“Kalau opsi pemindahan penduduk ditempuh, harus semuanya dipindah, bangunannya juga”.

Pemindahan Penduduk Solusi Terbaik 

SINGARAJA, NusaBali
PLN bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akan membahas penyelesaian polemik kabel SUTT yang melintang di atas Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Senin (28/3) ini. Pembahasan itu juga melibatkan tokoh masyarakat dan Perbekel Celukan Bawang.

Informasi yang dihimpun, pembahasan nanti menjadi keputusan terakhir guna mengakhiri polemik pemindahan kabel SUTT dari atas Kampung Barokah. Pemindahan ini sempat dijanjikan pihak PLN setelah setahun pemasangannya. Masalahnya, PLN hingga batas akhir dari janji pemindahan kabel tersebut belum memberi kepastian kabel SUTT akan dipindahkan. Belakangan, PLN kabarnya akan menawarkan opsi merelokasi seluruh warga Kampung Barokah sekitar 120 KK ke tempat lain. Luas lahan yang disiapkan nanti dua hektare. Hanya saja, lokasi lahannya itu belum jelas. Opsi tersebut dipilih karena pemindahan kabel SUTT dari Kampung Barokah dinilai lebih ruwet dibanding merelokasi warga.

Pihak PLN belum bisa dikonfirmasi terkait dengan opsi merelokasi seluruh warga Kampung Barokah ke tempat lain. Dikonfirmasi Minggu (27/3), Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana membenarkan ada pembahasan mengenai masalah SUTT Celukan Bawang bersama PLN di Kantor Bupati, hari ini. Bupati menjelaskan, pihak PLN telah mengkaji rencana pemindahan kabel SUTT dari atas Kampung Barokah selama setehun lebih. Hasil kajian itu dikatakan, ada dua opsi yang didapat yakni memindahkan kabel SUTT atau merelokasi warga Kampung Barokah. “Ya besok (Senin ini, Red) ada pembahasan SUTT. Sebelumnya PLN memang datang menyerahkan hasil kajian. Tapi saya minta harus ada keputusan dari pimpinan di PLN dan hasil kajian itu diterjemahkan dalam bentuk biaya,” katanya.

Menurut Bupati Putu Agus Suradnyana, rencana relokasi warga dari Kampung Barokah sudah menyebar di tengah masyarakat. Kemungkinan, opsi relokasi akan dilakukan. Karena pemindahan jaringan kabel bersama tower menara SUTT, justru akan memunculkan persoalan baru.  “Kalau opsi pemindahan ditempuh, ya harus semuanya dipindah, bangunannya juga,” ujar Bupati.

Sebelumnya, batas waktu pemasangan jaringan kabel dan tower menara SUTT yang melintasi Kampung Barokah berakhir 27 Februari 2016. Batas waktu pemasangan itu berdasarkan kesepakatan 27 Februari 2015 di Ruang Rapat Bupati Buleleng. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Dirut PLN Sofyan Basir disaksikan Muspida Buleleng. 

Setelah batas waktu itu berakhir, warga pun menuntut agar PLN memindahkan kabel dan tower menara SUTT tersebut. Namun tuntutan itu hingga kini belum dipenuhi, dan PLN merencanakan akan merelokasi warga agar tidak lagi berada di bawah bentangan kabel SUTT. 7 k19

Komentar