nusabali

135 Guru Tak Lolos Sertifikasi

  • www.nusabali.com-135-guru-tak-lolos-sertifikasi

Karena tidak bisa melampirkan SK sebagai guru honda (honor daerah).

SINGARAJA, NusaBali
Sedikitnya 135 guru tidak lolos sebagai guru non PNS penerima tunjangan sertifikasi guru. Karena mereka tidak lulus dalam pendidikan latihan profesi guru (PLPG) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Data dihimpun, PLPG ini melibatkan 712 guru se Buleleng mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Sebagian besar peserta guru dari sebuah yayasan. PLPG telah berlangsung sejak 2015 lalu, dan saat ini sedang pelengkapan berkas. Dari jumlah guru yang ikut PLPG, yang dinyatakan lolos verifikasi berkas awal 503 guru. Sisanya, sekitar 49 guru harus diverifikasi berkas.

Dari jumlah guru yang sudah dinyatakan lolos, 503 orang tersebut, setelah mengikuti PLPG ternyata yang dinyatakan lolos hanya 368 orang. Itu artinya, ada 135 guru dinyatakan gagal alias dicoret. Kabarnya ada guru yang tidak lolos protes. Guru tersebut mengaku telah lulus dengan nilai di atas persyaratan yang ditetapakan. Dalam PLPG tersebut, nilai standar yang ditetapkan bagi masing-masing peserta adalah 55.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) I Gede Suyasa dikonfirmasi Minggu (17/4), mengakui ada guru yang melayangkan protes terhadap hasil PLPG tersebut. Dikatakan, seluruh mekanisme dan proses PLPG dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Disdik dalam pelaksanaan PLPG sebatas fasilitator. Kendati demikian, kata dia, Disdik berusaha mencari tahu penyebab tidak lolosnya para guru dalam PLPG tersebut.

Hasilnya, daftar guru itu dihapuskan karena tidak melampirkan SK Bupati untuk memperkuat status kepegawaian yang sudah di­-input pada saat pendaftaran. Padahal guru yang bersangkutan statusnya hanya kontrak, sehingga tidak memiliki SK Bupati. 

Berdasarkan ketentuan guru kontrak yang dipekerjakan pemerintah selama ini hanya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK). “Memang protes kawan guru ini sempat beredar di medsos. Saya jawab di sini bahwa bukan Disdik yang menghapus, namun ini kewenangan panitia di pusat. Dan hasil penelusuran kami data itu dihapus karena tidak bisa melampirkan SK sebagai guru honda (honor daerah). Kita tidak ada guru honda, yang ada guru kontrak dan itu berdasarkan SPK bukan SK Bupati,” katanya.

Selain karena tidak mampu sertakan SK Bupati, guru yang tidak lulus karena nilainya di bawah standar. Selain itu, ada juga guru yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diikuti saat PLPG. Untuk memberikan penjelasan lebih detail, Suyasa merencanakan akan mengajak perwakilan guru yang gagal menjadi peserta PLPG ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Dari langkah ini guru ini dapat memahami alasan mengapa panitia dipusat menghapus data mereka. Selain itu, pihaknya juga mencoba mencari alternatif lain agar ratusan guru ini bisa melampirkan SPK untuk melengkapi berkas administrasi yang diminta oleh panitia di pusat. “Saya ajak mereka ke Kemendikbud biar semuanya jelas dan kami juga coba apakah ada peluang mereka ini melampirkan SPK dalam berkas administrasi yang diminta dilenggkpai oleh panitia di pusat,” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini. 7 k19

Komentar