nusabali

Gubernur Marah Saat Sidak Cekik

  • www.nusabali.com-gubernur-marah-saat-sidak-cekik

Setelah Gubernur pergi, puluhan sopir yang tak dapat izin lewat menolak dipulangkan ke daerah asalnya dengan dalih tak punya ongkos.

Instruksi Pulangkan Kendaraan Barang yang Melebihi Muatan

NEGARA, NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika sempat berang saat sidak ke Jembatan Timbang Cekik di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (19/4) pagi. Masalahnya, saat sidak kemarin, ditemukan banyak kendaraan barang yang melebihi tonase (kelebihan muatan) tapi dibiarkan lolos. Gubernur Pastika pun langsung pulangkan kendaraan barang yang kedapatan melebihi tonase tersebut ke daerah asalnya.

Sidak ke Jembatan Timbang Cekik dilakukan Gubernur Pastika seusai menjadi Inspektur Upacara Perngatan HUT ke-66 Pol PP dan HUT ke-54 Linmas se-Bali yang dipusatkan di Stadion Pecangakan Jembrana, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Dalam sidak tersebut, Pastika didampingi Bupati Jembrana Putu Artha dan Kepala Dinas Perhubungan-Informasi-Komunikasi Provinsi Bal, I Ketut Artika.

Dalam sidak tersebut, Pastika mendapati banyak kendaraan barang yang kelebihan muatan bisa dengan bebas melewati Jembatan Timbang Cekik. Pastika pun memerintahkan seluruh pegawai di UPT Jembatan Timbang Cekik untuk memulangkan kendaraan barang yang kelebihan muatan tersebut ke asalnya. “Kalau muatannya lebih, suruh pulang saja. Ini yang bikin jalan kita hancur,” perintah Pastika. 

Mantan Kapolda Bali ini juga menginstruksikan agar para pegawai di UPT Jembatan Timbang Cekik jangan pernah kompromi kendaraan barang melebihi tonase. “Jangan ada kompromi, jangan ada pungli. Kalau muatannya lebih, dipulangkan,” tegas Pastika. “Kalau kalian tidak sanggup, tinggal bilang saja, nanti saya ganti orang-orangnya. Masih banyak pegawai yang sanggup melakukan pekerjaan ini,” ancamnya lebih lanjut.

Berselang 1 jam setelah memberikan perintah tersebut, Pastika yang sempat makan di salah satu warung makan Ayam Betutu kawasan Gilimanuk, memutuskan kembali lagi ke UPT Jembatan Timbang Cekik. Pastika pun untuk kedua kalinya meluapkan kemarahan. Sebab, kendaraan barang yang melebihi tonase belum dapat dipulangkan. 

Nah, untuk memastikan kendaraan barang melebihi tonase yang kebanyakan datang dari Jawa itu dipulangkan ke daerah asalnya, Pastika bahkan sempat menunggui dan mengawasi langsung ke Pelabuhan Gilimanuk. Di sana, Pastika menunggui sampai kendaraan melebihi tonase tersebut benar-benar menyeberang ke Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi). Pastika meminta bantuan Kapolres Jembrana untuk mengawasi kendaraan barang kelebihan muatan itu kembali ke daerah asalnya.

Menurut Pastika, sebenarnya dia sudah memberikan peringatan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jembatan Timbang Cekik mengenai penegakan aturan melebihi tonase tersebut, sepekan lalu. Sikap tegas tersebut diberlakukan, karena selain menjadi faktor kerusakan jalan, Truk barang melebihi muatan ini juga dikhawatirkan membuat ambruk Jembatan Tukadaya yang buat sementara masih dilinintasi menggunakan sisa kedua sisi. “Pokoknya, hari ini (kemarin) saya tunggui sampai sore. Truk-truk ini harus pulang ke asalnya,” tandas Pastika.

Namun, kemarin siang pukul 12.00 Wita, Pastika memutuskan balik ke Denpasar. Setelah Pastika pergi, keadaan justru semakin krodit. Masalahnya, puluhan sopir Truk yang tidak dapat izin lewat, menolak untuk dikembalikan ke daerah asalnya dengan dalih tidak memiliki ongkos. Mereka justru pilih melakukan aksi mogok dengan secara sengaja memarkir kendaraan mereka di dekat Pos I Pelabuhan Gilimanuk. Akibatnya, antrean Truk sempat mengular sepanjang 300 meter hingga ke depan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. 

Setelah dilakukan negosiasi disertai koordinasi antara Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo dengan pihak UPT Jembatan Timbang Cekik, akhirnya para sopir diberi opsi agar membagi barang-barang bawaannya, sehingga tidak melebihi muatan. Namun, opsi itu hanya diikuti beberapa sopir. Sedangkan ratusan sopir Truk lainnya, menolak dengan alasan tidak memiliki ongkos dan tak dapat persetujuan dari bosnya. 

“Dari mana saya dapat uang? Ini saya bawa barang selama empat hari dari Surabaya, mau ke Denpasar. Saya selama empat hari hanya dapat upah Rp 500.000. Kalau sekarang haru membagi muatan, dari mana dicarikan uangnya? Meninggalkan barang di sini (Gilimanuk) juga tidak mungkin,” ujar salah seorang sopir, Samsul Azis, 54, diamini rekan-rekannya.

Samsul Azis mengaku membawa muatan sebanyak 2,7 ton jagung menggunakan mobil Pick Up dan itu melebih jumlah beban yang diizinkan yakni 1,5 ton. Ketika diminta balik, dia yang mengaku sudah berkoordinasi dengan bosnya di Surabaya dan dapat kepastian tidak akan diberikan ongkos tambahan. “Ya, lebih baik diam saja di sini. Mau bagaimana lagi?” tutur sopir asal Jember, Jawa Timur ini.

Hal senada juga disampaikan Adek Sudarma, 44, sopir Truk asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Truk yang dikemudikannya mengangkut besi seberat 20 ton. Seharusnya, hanya boleh mengangkut 12 ton barang. Menurut Adek, didinya mengangkut besi dari Surabaya untuk dibawa ke Denpasar. “Di Jembatan Timbang Wilayah Jawa Timur, saya diizinkan lewat. Namun, di Jembatan Timbang Cekik, tiba-tiba saya tidak dizinkan lewat. Kebijakan ini tidak adil,” keluh Adek.

Sementara itu, Kadis Perhubungan-Infokom Provinsi Bali, Ketut Artika, Selasa kemarin juga meminta pihak UPT Jembatan Timbang Cekik gar tidak ada kendaraan barang melebihi tonase yang dibiarkan lolos. Menurut Ketut Artika, aturan mengenai tonase sebenarnya sudah sangat jelas diatur melalui UU Nomor 22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, serta Permenhub Nomor 134 Tahun 2015 tentang penyenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan. “Kalau memang melanggar, harus ditertibakan, dengan pengembalian pejalanan. Jadi harus dibalikkan,” tandas Artika.

Artika membantah pihaknya tidak pernah melakukan sosialisasi aturan. Sedangkan pemberian Surat Pemberitahuan Dinas Perhubungan-Infokom Provinsi Bali Nomor 551/5939/DPIK kepada para sopir, kata dia, juga bagian langkah untuk kembali melakukan sosialisasi. 7 ode

Komentar