nusabali

Bupati Giri Prasta Segera Terbitkan Perbup

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-segera-terbitkan-perbup

Peraturan bupati itu agar dana bantuan sosial atau hibah bisa segera cair. Bupati Giri Prasta memastikan bansos bisa cair tahun ini.

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berjanji segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar pencairan bantuan sosial (bansos) atau hibah dapat cair. Sikap bupati ini sebagai tindaklanjut atas keluarnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

“Sudah ada Permendagri, tinggal nanti kami akan mengeluarkan peraturan bupati. Kan ikan lele ikan mujair, tak bertele-tele pasti cair,” ujar Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan Keputusan DPRD Badung Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Badung Tahun 2015, di DPRD Badung, Rabu (20/4).

Walau memastikan akan mengeluarkan perbup, bupati memberikan catatan agar pemberian hibat tidak salah alamat. Penerima bansos maupun hibah ini by name by address sifatnya. Kemudian ada verifikasi dan bupati tinggal menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Lewat proses ini, dipastikan bansos dan hibah takkan ada masalah.

“Pedoman kami tetap yakni by name-by address. Sehingga persoalan hibah ini bisa membantu pembangunan di tatanan masyarakat, terutama masyarakat Badung,” tegas Giri Prasta.

Dia menilai, bansos dan hibah ini bisa membantu pembangunan di masyarakat, terutama untuk kelompok-kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum seperti banjar maupun desa adat. Karena itu, pihaknya berkepentingan bansos dan hibah ini bisa segera dicairkan dalam rangka mendukung pembangunan di masyarakat.

Dia memastikan bansos dan hibah ini bisa cair pada tahun ini. “Kami optimis tahun ini bisa cair,” tandasnya.

Untuk diketahui, Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini melegalkan pemberian bansos dan hibah kepada kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum. Sebelumnya lantaran terbentur aturan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hibah tak dapat cair. 

Belanja hibah dalam APBD tahun 2015 termasuk setelah perubahan nilainya sebesar Rp 265 miliar lebih. Pada 2015 hanya sekitar 274 buah proposal yang telah cair. Sisanya atau sekitar 1.207 proposal belum cair. Sisa proposal yang belum cair diarahkan pada induk tahun 2016. Adapun total belanja hibah tahun ini dianggarkan Rp 224 miliar lebih. 7 asa

Komentar