nusabali

Direktur PDAM Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-direktur-pdam-jadi-tersangka

Bupati Mas Sumatri akui sudah diberitahu Dewan Pengawas soal penetapan Direktur PDAM Karangasem, Gede Baktiyasa, sebagai tersangka.

Dugaan Korupsi Mengurus SK Pengangkatan Lima Staf PDAM

AMLAPURA, NusaBali
Direktur PDAM Karangasem, I Gede T Baktiyasa, ditetapkan kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi Rp 155 juta dalam mengurus SK pengangkatan lima stafnya. Penetapan tersangka untuk Gede Baktiyasa telah dilakukan kejaksaan, Selasa (26/4), namun baru diungkapkan ke publik, Kamis (28/4).

Perihal penetapan Gede Baktiyasa selaku tersangka dugaan korupsi urus SK pengangkatan 5 staf PDAM Karangasem ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka, di Amlapura, Kamis kemarin. Menurut Ivan Jaka, surat pemberitahuan sebagai tersangka sudah dikirim Kejari Amlapura kepada sang Direktur PDAM, Rabu (27/4) pagi. 

Ivan Jaka memaparkan, kasus dugaan korupsi Rp 155 juta yang menyerat Gede Baktiyasa sebagai tersangka ini berawal ketika ada 5 staf PDAM Karangasem sudah waktunya diangkat, sehingga mereka perlu SK Direktur PDAM. Nah, ketika ke-5 staf tersebut mengurus SK, tersangka Baktiyasa selaku Direktur PDAM diduga meminta sejumlah uang. 

Tujuannya, sebagai uang pelicin untuk memuluskan terbitnya SK. Tidak jelas, berapa besaran uang per orang yang dikenakan kepada 5 sataf PDAM Karangasem. “Yang jelas, totalnya mencapai Rp 155 juta,” tandas Ivan Jaka.

Setelah transaksi berlangsung beberapa lama, kasus yang menimpa 5 staf PDAM Karangasem ini kemudian tercium petugas Intel Kejari Amlapura. Berdasarkan informasi dihimpunnya, petugas Intel Kejari Amlapura lantas melakukan penyelidikan, dengan memanggil 5 staf PDAM Karangasem yang diduga jadi korban urus SK. Selain itu, kata Ivan Jaka, Direktur PDAM Gede Baktiyasa juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Dalam pemanggilan awal, kata Ivan Jaka, Direktur PDAM Karangasem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam perkembangannya, Direktur PDAM kemudian ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka, Selasa lalu. Kejari Amlapura pun kirim surat pemberitahui status tersangka kepada Direktur PDAM keesokan harinya, Rabu. 

“Ya, kita sudah bersurat ke Direktur PDAM Karangasem (Gede Baktiyasa) untuk sampaikan statusnya sebagai tersangka,” tandas Ivan Jaka. Menurut Ivan Jaka, Direktur PDAM disangkakan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Ditanya mengenai barang bukti guna menguatkan status tersangka untuk Direktur PDAM Karangasem, menurut Ivan Jaka, disebutkan telah banyak terkumpul. “Hanya saja, belum ada uang yang diamankan sebagai barang bukti. Tapi, barang bukti lainnya sudah banyak,” tegas Ivan Jaka.

Sayangnya, Direktur PDAM Gede Baktiyasa belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait penetapan status tersangka atas dugaan korupsi terhadap 5 stafnya. Berkali-kali dihubungi per telepon, Kamis kemarin, terdengar ada nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.

Gede Baktiyasa sendiri sudah 6 tahun menjabat sebagai Direktur PDAM Karangasem. Periode pertama, selaku Direktur PDAM Karangasem 2010-2014 yang ditetapkan dengan SK Bupati No 250/HK/2010 tertanggal19 Agustus 2010. Sedangkan periode kedua, selaku Direktur PDAM Karangasem 2014-2018, diangkat dengan SK Bupati No 458/HK/2014 tertanggal 18 Agustus 2014.

Saat peretama diangkat, Gede Baktiyasa menggantikan Pjs Direktur PDAM Karangasem I Ketut Suta yang menjabat periode 2009-2010. Sebelumnya, Ketut Suta diangkat jadi Pjs Direktur PDAM Karangasem menggantikan I Gede Putu Kertia yang menjabat periode 2005-2009. 

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengaku pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari Dewan Pengawas PDAM terkait ditetapkan Gede Baktiyasa sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya masih perlu berkoordinasi intensif dengan Dewan Pengawas PDAM mengenai langkah lebih lanjut pasca penetapan sang Direktur PDAM Karangasem sebagai tersangka.

“Nantilah, saya masih perlu berkoordinasi dulu dengan Dewan Pengawas PDAM Karangasem terkait status Direktur PDAM sebagai tersangka,” ujar Bupati Mas Sumatri saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura, Kamis malam.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Karangasem saat ini dipegang I Gede Adnya Muliadi, yang notabene Sekda Kabupaten Karangasem. Sedangkan anggota Dewa Pengawas PDAM masing-masing I Wayan Sutrisna (Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Karangasem) dan I Wayan Danta (dari unsur konsumen).

Disinggung soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Bupati Mas Sumatri enggan menanggapinya terlalu jauh. Menurut Mas Sumatri, sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendagri 2/2007 terbut, Direksi PDAM memang otomatis berhenti karena empat alasan.

Pertama, karena masa jabatannya berakhir. Kedua, karena meninggal dunia. Ketiga, bisa diberhentikan apabila melakukan tindakan yang merugikan PDAM. Keempat, bisa diberhentikan jika melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara.

“Ya, lebih spesifik lagi diatur tata cara memberhentikan Direksi PDAM di Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 Permendagri 2/2007 itu,” kata Srikandi Politik yang baru dilantik menjadi Bupati Karangasem 2016-2021 pada 17 Februari 2016 ini.

Mengingat Direktur PDAM Karangasem Gede Baktiyasa berstatus sebagai tersangka, menurut Mas Sumatri, bisa saja diberlakukan Pasal 16 Permendagri 2/2007, yang berbunyi: Direktur PDAM bisa diberhentikan sementara oleh kepala daerah, jangka waktu paling lama 1 bulan, atas usulan dari Dewan Pengawas PDAM. “Makanya, semua yang menyangkut PDAM sudah ada mekanismenya. Tapi, permasalahan itu belum bisa saya jawab sekarang,” tandas Mas Sumatri. 7 k16

Komentar