nusabali

Direktur PDAM Juga Dibidik Kasus Mark Up Lahan

  • www.nusabali.com-direktur-pdam-juga-dibidik-kasus-mark-up-lahan

Apresiasi kinerja Kejari Amlapura yang jadikan dirinya tersangka, Dirut PDAM Karangasem Gede Baktiyasa minta diungkap juga kasus lain.

Dewan Pengawas PDAM Karangasem Belum Tunjuk Pjs Gantikan Bantiyasa

DENPASAR, NusaBali
Setelah resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam mengurus SK pengangkatan lima stafnya, Direktur PDAM Karangasem I Gede T Baktiyasa kembali dibidik kasus lain. Kali ini, yang bersangkutan dibidik terkait dugaan mark up (penggelembungan harga) lahan PDAM Karangasem.

Informasi yang beredar di lingkaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (29/4), Gede Baktiyasa bahkan sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan mark up lahan PDAM Karangasem yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Penyidik yang menangani kasus ini mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kasus ini berjalan agak lama. Salah satunya, penyimpangan yang terjadi di PDAM Karangasem hingga terjadinya kerugian negara. 

Disebutkan, awalnya penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan terkait adanya penyimpangan dalam pengadaan pompa air seperti yang dilaporkan masyarakat Karangasem sebelumnya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, dalam penyelidikan hanya ditemukan penyimpangan pengadaan pompa air yang merugikan keuangan negara Rp 50 juta. 

Penyidik kejaksaan justru menemukan penyimpangan (mark up) dalam pengadaan lahan untuk PDAM Karangasem di kawasan wisata Tirtagangga, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem. “Penyimpangan dalam pengadaan pompa seperti yang dilaporkan memang ada. Tapi, tim penyidik justru menemukan penyimpangan lebih besar dalam pengadaan lahan PDAM Karangasem,” jelas sumber tersebut, Jumat kemarin.

Nah, temuan penyimpangan inilah yang kini menjadi masalah dan harus disempurnakan. Pasalnya, dalam surat perintah penyelidikan, tim mendalami dugaan penyimpangan pengadaan pompa air, namun setelah naik menjadi penyidikan justru ditemukan penyimpangan pengadaan lahan PDAM Karangasem. 

“Makanya, sekarang tim masih melakukan penyelidikan ulang untuk disempurnakan terkait penyimpangan pengadaan lahan PDAM Karangasem ini. Diharapkan nantinya penyelidikan hingga penyidikan klop dan kasus ini menjadi terang benderang,” imbuhnya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, belum mau berkomentar soal penetapan tersangka Direktur PDAM Karangasem terkait kasus dugaan mar up lahan PDAM. “Nanti saya tanyakan ke penyidik soal status Gede Baktiyasa,” elak Ashari.

Gede Baktiyasa sendiri sebelumnya telah ditetapkan Kejari Amlapura sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi Rp 155 juta dalam mengurus SK pengangkatan lima staf PDAM Karangasem. Penetapan tersangka untuk Gede Baktiyasa telah dilakukan kejaksaan, Selasa (26/4), namun baru diungkapkan ke publik, Kamis (28/4).

Kepala Kejari (Kajari) Amlapura, Ivan Jaka, kasus dugaan korupsi Rp 155 juta yang menyerat Baktiyasa sebagai tersangka ini berawal ketika ada 5 staf PDAM Karangasem sudah waktunya diangkat, sehingga mereka perlu SK Direktur PDAM. Nah, ketika ke-5 staf tersebut mengurus SK, tersangka Baktiyasa selaku Direktur PDAM diduga meminta sejumlah uang. 

Tujuannya, sebagai uang pelicin untuk memuluskan terbitnya SK. Tidak jelas, berapa besaran uang per orang yang dikenakan kepada 5 sataf PDAM Karangasem. “Yang jelas, totalnya mencapai Rp 155 juta,” tandas Ivan Jaka di Amlapura, Kamis siang.

Setelah transaksi berlangsung beberapa lama, kasus yang menimpa 5 staf PDAM Karangasem ini kemudian tercium petugas Intel Kejari Amlapura. Berdasarkan informasi dihimpunnya, petugas Intel Kejari Amlapura lantas melakukan penyelidikan, dengan memanggil 5 staf PDAM Karangasem yang diduga jadi korban urus SK. Selain itu, kata Ivan Jaka, Direktur PDAM Gede Baktiyasa juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Lima (5) staf PDAM Karangasem yang diduga jadi korban dalam kasus mengurus SK pengangkatan ini dengan dimintai total Rp 155 juga sebagai uang pelicin ini masing-masing I Ketut Mudana Wirata (asal Lingkungan Susuan, Kelurahan Karangasem), Ni Ketut Budiartini Dewi (asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem,. Karangasem), Ni Nengah Kasih (asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem), I Kadek Partayasa (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem), dan Ida Bagus Sudirga Wisnawa (dari Griya Jungutan, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem). 

Sementara itu, Direktur PDAM Karangasem Gede Baktiyasa mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengungkap kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, tanpa laporan, mampu kejaksaan mengungkap persoalan yang terjadi. Baktiyasa pun berharap ke depan pihak kejaksaan lebih sigap mengungkap kasus-kasus hukum berskala lebih besar di Karangasem.

Statemen Baktiyasa ini disampaikan ketika berhasil dihubungi NusaBali per telepon di Amlapura, Jumat kemarin. “Saya mengapresiasi kerja keras Kejari Amlapura sebagai lembaga penegak hukum. Tanpa ada karyawan yang melapor, kasus itu terungkap,” katanya. Secara pribadi, Baktiyasa berharap keadilan, agar kasus lain yang gaungnya lebih besar lagi bisa terungkap.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Baktiyasa akan menggunakan hak-haknya, termasuk cari pengacara untuk mendampinginya. Baktiyasa menambahkan, hak jawab dan hak bicara nanti ada di pengadilan. “Nantilah saya jelaskan di sidang pengadilan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas PDAM Karangasem, Gede Adnya Muliadi, menyatakan belum memandang perlu mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM menyusul status tersangka Gede Baktiyasa. Alasannya, masih menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Menurut Adnya Muliadi, Pjs Direktur PDAM bisa diusulkan kepada Bupati, bila Baktiyasa selaku tersangka telah menjalani penahanan. Sedangkan rapat internal Dewan Pengawas PDAM untuk menyikapi kasus Baktiyasa, hingga Jumat kemarin belum digelar. “Nantilah tunggu perkembangan proses hukum di kejaksaan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem ini. 7 rez,k16

Komentar