nusabali

Penyidik Gagal Tahan Eks Kadispenda Bangli

  • www.nusabali.com-penyidik-gagal-tahan-eks-kadispenda-bangli

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli gagal jebloskan mantan Kepala Dinas Pendapatan daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2008, Bagus Rai Darmayuda, ke sel tahanan selaku tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut, Rabu (8/6).

BANGLI, NusaBali
Masalahnya, saat diperiksa selaku tersangka dan selanjutnya hendak ditahan kemarin, Rai Darmayuda tidak didampingi kuasa hukum.

Kasi Pidsus Kejari Bangli, Bagus Putra Agung, menyatakan sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, untuk tersangka yang diancam pidana maksimal hukuman mati atau di atas 15 tahun penjara, wajib didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan penyidik. Namun, saat diperiksa Rabu kemarin, tersangka Rai Darmayuda tidak didampingi pengacara.

Karena itu, rai Darmayuda ‘dilepas’ lagi. Menurut Putra Agung, penyidik kejaksaan akan kembali mengagendakan pemeriksaan terangka Rai Darmayuda, Rabu (15/6) depan. “Jika sampai pekan depan, tersangka tidak juga didampingi penasihat hukum, maka kami akan tunjuk pengacara untuk mendampinginya,” ujar Putra Agung usai pemeriksaan singkat terhadap terangka Rai Darmayuda di Kantor Kejari Bangli, Rabu siang.

Tersangka Rai Darmayuda sendiri kemarin mendatangi Kantor Kejari Bangli memenuhi panggilan untuk diperiksa, siang sekitar pukul 11.00 wita. Tiba di Kejari Bangli, mantan Kadispenda ini kemudian diminta masuk ke ruangan penyidik. Hanya selama 30 menit dimintai keterangan, tersangka Rai Darmayuda langsung keluar dan meninggalkan kejaksaan, tanpa eksekusi penahanan. Ini beda dengan rekannya, mantan Kadispenda Bangli 2009-2010, AA Gde Alit Darmawan, yang langsung ditahan seusai pemeriksaan selaku tersangka kasus yang sama, 1 Juni 2016 lalu.

Putra Agung menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka Rai Darmayuda kemarin berlangsung singkat. Pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka pun formal saja, seperti indentitas, apakah sudah tahu akan diperiksa, hingga menyampaikan hak-hak tersangka. “Hanya sekitar 6 pertanyaan yang diajukan penyidik,” jelas Putra Agung.

Dikatakan Putra Agung, hal dilakukan untuk menghormati hak-hak tersangka, salah satunya yang harus didampingi penasihat hukum. Karena tersangka Rai Darmayuda ternyata tidak didampingi penasihat hukum, penyidik tidak mungkin melanjutkan pemeriksaan ke materi (kasus).

“Percuma kami ajukan pertanyaan materi pemeriksaan, karena nanti bisa dianggap melakukan pemaksaan, lantaran tersangka tidak didampingi penasihat hukum,” tandas Kasi Pidsus Kejari Bangli ini. “Karena itulah, pemeriksaan ulang akan dilakukan Rabu pekan depan,” imbuhnya.

Menurut Putra Agung, penyidik kejaksaan memberi kesempatan kepada tersangka Rai Darmayuda soal pedampingan kuasa hukum. Apalagi, dalam pemeriksaan singkat kemarin, tersangka juga meminta waktu untuk memikirkan apakah menunjuk penasihat hukum sendiri atau menggunakan pengacara yang ditunjuk kejaksaan.

Putra Agung tidak menampik kemungkinan akan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka Rai Darmayuda, seandainya pemeriksaan kemarin berjalan lancar dan didampingi penasihat hukum. “Kalau memang kondisinya sehat, ya ditahan,” katanya.

Sementara itu, tersangka AA Gde Alit Darmayuda yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli, telah lebih dulu dijebloskan penyisik kejaksaan ke Rutan Bangli, Rabu (1/6) sore. Alit Darmawan dijebloskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut Rp 1 miliar dalam kapasistasnya selaku Kadispenda Bangli 2009-2010.

Tersangka Alit Darmawan langsung dijebloskan ke sel Rutan Bangli, Rabu sore sekitar pukul 16.50 Wita, setelah lebih dulu diperiksa penyidik kejaksaan selama hampir 6 jam sejak siang pukul 11.00 Wita. Saat diperiksa penyidik kala itu, tersangka Alit Darmawan didampingi dua kuasa hukumnya: I Ketut Ngastawa SH dan Robert J Kuana SH.

Menurut Kasis Pidsus Bagus Putra Agung, untuk kasus dengan tersangka Alit Darma-wan, penyidik kejaksaan kini sedang melakukan proses pemberkasan. Dalam waktu, dekat berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. “Jika sudah P21 (berkas lengkap), nanti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Putra Agung, Rabu kemarin. Dia mengatakan, berkas untuk tersangka Alit Darmawan dan Rai Darmayuda dibuat terpisah. “Karena memang dua kasus, sehingga berkasnya dipisah,” katanya. 7 k17

Komentar