nusabali

Nasib Guru Kontrak SMA/SMK Belum Jelas

  • www.nusabali.com-nasib-guru-kontrak-smasmk-belum-jelas

Jumlah guru berstatus tenaga kontrak di Jembrana sebanyak 150 orang, guru PNS 445 orang.

SMA/SMK akan Dikelola Pemprov Bali

NEGARA, NusaBali
Pengelolaan SMA/SMK akan ditarik ke Provinsi Bali. Kebijakan itu membuat para guru kontrak ketar-ketir akan kelanjutan nasibnya. Apakah kontrak mereka diperpanjang atau diputus belum ada jawaban pasti. Mereka baru mendapatkan jawaban sebatas kemungkinan akan ditampung Pemprov Bali, utamanya tenaga kontrak di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariwisata Budaya (Dikporparbud) Jembrana.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Dikporparbud Jembrana, Dewa Putu Wardana Astawa, mengatakan, berdasar informasi terakhir tenaga kontrak SMA/SMK di bawah SKPD terkait akan turut diakomodasi dalam kesiapan APBD Pemprov Bali tahun 2017. Sementara tenaga kontrak di bawah komite sekolah, belum ada kejelasan. “Di Jembrana ada 150 tenaga kontrak SMA/SMK, dan semuanya di bawah Dinas Dikporparbud,” terang Dewa Wardana Putra, Kamis (23/6).

Berkenaan informasi itu, pihaknya akan mengajukan seluruh data tenaga kontrak ke Pemprov Bali. Sama seperti sebanyak 445 PNS di seluruh SMA/SMK se Jembrana yang lebih dulu disetorkan ke Pemprov Bali beberapa bulan lalu. “Kalau yang PNS memang sudah pasti. Tenaga kontrak menyusul,” tambah pria asal Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan ini.

Secara umum, pihaknya memastikan sangat siap menyerahkan inventaris personel, pendanaan serta sarana prasarana dan dokumen (P3D). Seperti pemecahan sertifikat sejumlah aset masih berada satu areal dengan fasilitas umum lain, di antaranya SMAN 2 Negara, SMKN 3 Negara, dan SMKN 2 Negara, dinyatakan sudah rampung. “Pada bulan Oktober 2016 nanti, sudah berita acara penyerahan dari Bupati Jembrana kepada Gubernur Bali,” terangnya.

Disinggung mengenai nasibnya maupun para tenaga di Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Dewa Wardana Astawa mengaku sampai menjelang beberapa bulan berita acara penyerahan masih mengambang.  Yang jelas, secara Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), bidang yang menangani SMA/SMK di Kabupaten/Kota akan dilikuidasi alias dibubarkan. “Belum tahu dibawa kemana, belum ada penjelasan. Yang sudah dibilang kalau akan dibuatkan Juknis (Petunjuk Teknis) melalui PP (Peraturan Pemerintah) di Pusat. Tetapi sampai sekarang belum ada turun,” tandasnya. 7 ode

Komentar