nusabali

78 Koperasi Belum Gelar RAT

  • www.nusabali.com-78-koperasi-belum-gelar-rat

Alasan yang diajukan antara lain, kesibukan pengurus koperasi, belum ada laporan lengkap, dan terbentur Hari Raya Nyepi.

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 78 koperasi di Karangasem belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) di 2016. Tahun depan pengelola koperasi–koperasi tersebut berjanji menggelar RAT. Karena jika dua kali berturut-turut tidak menggelar RAT, badan hukum koperasi bisa dicabut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karangasem I Nengah Mindra menyebutkan, sebanyak 78 koperasi yang belum RAT secara umum terbilang masih baik. “Jangan dilihat 78 koperasi yang belum RAT. Lihat prosentasenya (yang sudah menggelar RAT) mencapai 72,76 persen, itu secara umum di Karangasem, berarti telah mencapai kualitas yang baik,” kata Nengah Mindra, Jumat (24/6).

Nengah Mindra mengakui, banyaknya koperasi tidak melaksanakan RAT karena faktor kesibukan pengurus dan anggota, terbentur hari raya Nyepi, belum punya laporan lengkap, dan lainnya. “Tahun 2017, mereka berjanji menggelar RAT. Sudah saya ingatkan, jangan sampai dua kali tidak RAT, nanti mendapatkan surat peringatan,” tambahnya. Di samping itu, lanjut Nengah Mindra, jika dua kali koperasi tidak menggelar RAT, sesuai Permenkop No 8 Tahun 2016, maka badan hukum koperasi terancam dicabut pemerintah pusat, atas rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM.

Disebutkan 290 koperasi yang wajib RAT, kondisinya sehat. Sedangkan yang masuk kelompok non aktif 27 koperasi. Tercatat 7 koperasi masuk daftar layak dibubarkan. Akhirnya setelah diproses, Dinas Koperasi dan UKM hanya membubarkan 3 koperasi. Ketiga koperasi yang dibubarkan, masing-masing, dua dari Kecamatan Abang, yakni, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Mandiri Putri Kembar dan KSP Agro Niaga Pelita Madana. Satu koperasi di Kecamatan Manggis, yakni KSP Wanita Mekar Sari. Pembubarannya pada 12 Desember 2015, tetapi diumumkan 12 Januari 2016.

Keberadaan koperasi di Karangasem mulanya tercatat 261 unit, hingga Juni 2016, menjadi 333 koperasi, dengan 39.575 anggota. Sementara hanya 145 koperasi yang terdaftar telah memiliki IUSP (izin usaha simpan pinjam), sesuai dipersyaratkan OJK (otoritas jasa keuangan) mengacu UU No 21 Tahun 2011. 7 k16

Komentar