nusabali

8 Terdakwa Tolak Keterangan Saksi

  • www.nusabali.com-8-terdakwa-tolak-keterangan-saksi

Dalam keterangan saksi korban di BAP, tidak ada saksi korban yang melihat jelas pelaku dan pedang yang digunakan.

Lanjutan Sidang Bentrok Ormas di Jalan Teuku Umar

DENPASAR, NusaBali
Sidang bentrok ormas (organisasi kemasyarakatan) di Jalan Teuku Umar, Denpasar untuk 8 terdakwa dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/6). Seperti sidang sebelumnya, empat saksi korban tidak hadir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang ditolak oleh 8 terdakwa.

8 terdakwa yang menjalani sidang kemarin, yaitu Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda.

Majelis hakim pimpinam Gede Ginarsa sebenarnya meminta JPU untuk menghadirkan empat saksi korban bentrok di Jalan Teuku Umar, yaitu Nyoman Pande Widiantara alias Dolar, I Putu Sudarsana alias Kocong, I Wayan Windra dan AAN Agung Ketut Setiawan alias Gung Balang.

Namun karena tidak hadir, majelis hakim meminta JPU membacakan keterangan BAP empat saksi tersebut. Hampir sama dengan keterangan sebelumnya, keempat saksi mengaku awalnya baru pulang dari RS Sanglah setelah menjenguk rekannya yang tewas di Lapas Kerobokan. Nah, saat tiba di Jalan Teuku Umar Denpasar tepat di depan rumah makan Simpang Ampek, mereka dihadang puluhan orang berbadan besar yang membawa pedang. “Mereka teriak mati ci (kamu),” ujar JPU Agung Jayalantara membacakan BAP saksi korban.

Setelah teriakan tersebut, terjadi aksi penebasan yang mengakibatkan luka-luka yang dialami keempat saksi korban. Namun dalam keterangan di BAP, tidak ada saksi korban yang melihat jelas pelaku dan pedang yang digunakan. Majelis hakim lalu menanyakan 8 terdakwa terkait keterangan saksi korban. Namun semuanya menolak keterangan saksi korban dengan menggelengkan kepala.

Selain mendengarkan keterangan empat saksi korban, JPU juga menghadirkan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yaitu Ishak alias Pak Is untuk memberi keterangan kepada 8 terdakwa lainnya. Pa Is mengaku ikut rombongan bersama 8 terdakwa lainnya dengan membawa pedang. Menurut Ishak, dirinya membawa senjata tajam karena mendapat SMS berisi perintah siaga satu. “Karena siaga satu, makanya saya bawa pedang untuk jaga-jaga,” ungkapnya.

Keterangan membawa senjata tajam untuk jaga-jaga ini sempat diolok anggota majelis hakim. Hakim yang mengaku lama bertugas di Papua ini menyebut tindakan Ishak dan terdakwa lain tidak jantan. “Kalau di Papua, orang perang bawa senjata tajam jumlahnya seimbang. Itu jantan namanya. Tapi, kalau kalian bawa senjata tajam, menyerang orang tidak bersenjata. Jantannya di mana itu?,” ujar ketua majelis hakim, Gede Ginarsa. 7 rez

Komentar