nusabali

Puluhan Pedagang Datangi Bupati

  • www.nusabali.com-puluhan-pedagang-datangi-bupati

Persoalan itu dipicu adanya dugaan oknum PD Pasar ‘bermain’.

Terkait Kisruh Relokasi Pasar Banjar

SINGARAJA, NusaBali
Puluhan pedagang Pasar Rakyat Banjar, di Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, mendatangi Bupati Putu Agus Suradnyana di Kantor Bupati setempat, Jalan Pahlawan, Singaraja, Senin (11/7) pagi. Mereka mengadukan kekisruhan proses relokasi pedagang dari pasar tradisional di pusat desa, ke Pasar Rakyat Banjar, sejak 14 April 2016.

Puluhan pedagang dibawah koordinator Gede Widiada alias Lolak, diterima oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, didampingi Asisten Ida Bagus Griastika dan Kabag Ekbang Ketut Suparto, dan Dirut PD Pasar Putu Satwika Yadnya di Gedung Unit IV Kantor Bupati.

Para pedagang mengungkap, relokasi pedagang ke Pasar Rakyat Banjar masih menyimpan persoalan pelik. Persoalan itu dipicu adanya dugaan oknum PD Pasar ‘bermain’ dengan membuat ukuran los lebih kecil agar bisa dijual kepada pedagang lain. Kisruh itu juga berbuntut adanya tundingan pungli. Masalahnya, tidak sedikit pedagang yang sudah membayar uang muka agar mendapat los, justru uang mereka tidak dikembalikan karena mereka urung mendapat los sesuai harapan.

Seorang pedagang Komang Ayu mengatakan, pedagang Pasar Tradisional Banjar tidak rela jika ukuran los mereka diperkecil. Sebelum dipindah Komang Ayu mengaku memiliki empat buah los dan saat pindah dirinya harus mendapatkan 24 meter persegi. “Dulu saya dijanjikan pada saat di tempat yang baru akan mendapatkan los yang sama ukurannya. Tapi kini ukuran lios yang saya dapatkan lebih kecil,” terangnya.

Menurut Komang Ayu, keresahan terjadi karena ada informasi ada tambahan pedagang. Masalahnya, pedagang yang sudah mengajukan amprahan los dengan membeli los antara Rp 5 juta – 15 juta, justru tidak mendapatkan los sampai sekarang. Anehnya uang mereka tidak dikembalikan oleh oknum PD Pasar.

Bupati Putu Agus Suradnyana sebelum tinggalkan pertemuan meminta para pedagang jika menemukan ada dugaan pungli dan tindakan korupsi dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Bupati juga menyinggung, jatah ukuran los bagi pedagang asli atau yang berjualan sejak awal. Dikatakan, para pedagang dan PD Pasar semestinya mengacu pada surat keputusan yang dikeluarkannya. Dalam SK tersebut prioritas kepada pedagang asli desa setempat untuk mendapatkan tempat yang lebih luas ketimbang pedagang lainnya. “Dalam SK tersebut diatur pedagang asli yang memiliki satu los diberikan luas los 6 meter persegi, pedagang yang memiliki 2 los diberikan 9 meter persegi sedangkan pedagang yang memiliki 3 atau lebih los diberikan los dengan luas 12 meter persegi,” katanya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Gede Putu Satwika Yadnya mengatakan, ukuran los itu telah sesuai dengan standar nasioanl Indonesia (SNI), dimana pasar tradisional wajib menampung 250 pedagang. Kebijakan itu telah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang. Kemudian semua transaksi pemindahan sertifikat hak pemakaian tempat usaha, (SHPTU) tercatat pada PD pasar dengan setoran retribusi 2,5 persen dari nilai transaksi minimal Rp 5 juta.

Dari 77 transaksi hanya 23 pedagang yang hak registrasinya dari PD pasar. Sesungguhnya Pasar Tradisional Banjar berkapasitas 294 pedagang. Hingga kini tercatat 245 pedagang yang teregister sehingga masih memungkinkan dilakukan rasionalisasi. Terkait harapan calon pedagang agar uang mereka dikembalikan oleh PD Pasar Kabupaten Buleleng, Satwika Yadnya mengaku tidak ada masalah dan siap mengembalikannya kepada calon pedagang. Bahkan jika ada dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, ia sepakat untuk membawanya ke jalur hukum

Usai mendatangi Kantor Bupati, perwakilan pedagang Pasar Tradisional Banjar mendatangi Kantor Kejaksaan Begeri Singaraja. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Singaraja Gusti Agung Kusumayasa. Usai pertemuan itu, Kusumayasa menjelaskan bahwa pengaduan jual beli yang dilakukan oleh pegawai PD pasar dikatagorikan dugaan penipuan, bukan korupsi. 7 k19

Komentar