nusabali

Tetangga Setubuhi Bocah 13 Tahun

  • www.nusabali.com-tetangga-setubuhi-bocah-13-tahun

Pelaku mengikat tangan korban dengan batang pisang kering, korban pun tidak berkutik.

SINGARAJA, NusaBali

Malang nasib PAJ,13, warga Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Siswa kelas V SD ini disetubuhi oleh tetangganya, Made Suka Mara alias Dek Groyoh,48. Pelaku dihadapan polisi mengaku telah menggauli korban tiga kali, setiap korban datang dari mandi ataupun buang air di kali.

Kejadian tersebut terungkap saat korban diketahui orangtuanya merintih kesakitan ketika sedang buang air kecil. Setelah dibujuk, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku saat datang dari kali, tidak jauh dari rumahnya. Kejadian terakhirnya terjadi pada Selasa (23/8) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasus itu dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya dengan memberikan keterangan  kepada awak media di Mapolres Buleleng, Kamis (1/9). Kata dia, korban baru saja datang dari kali habis buang air besar. Nah, saat berjalan menuju ke rumahnya, pelaku yang tidak diketahui datang dari mana langsung menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak sepi. “Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban dengan batang pisang yang kering, sehingga korban tidak dapat berkutik,” ujar Kapolres Sukawijaya.

Untuk mencegah korban berteriak, pelaku juga membekap mulut korban dan mengancamnya jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Korban yang dalam kondisi terhimpit kemudian jatuh dengan posisi kaki diatas. Tanpa pikir panjang, pelaku yang terbawa nafsu langsung menggagahi setengah celana yang dikenakan korban dan langsung menyetubuhi bocah tersebut.

Begitu hasratnya tersalurkan selama lima menit, korban pun langsung ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dan sekali lagi mengancam untuk tidak mengadu kepada siapapun. Anehnya, dihadapan awak media, pelaku menyebut dirinya melakukan itu karena kerangsukan. Libidonya selalu memuncak ketika melihat korban menuju kali untuk mandi maupun buang air.

Sebanyak tiga kali pelaku melakukan aksi yang sama kepada korban sampai kasus tersebut terungkap. “Saya tidak sadar waktu itu seperti kerangsukan roh jahat,” ungkapnya dengan wajah memelas. Meski mencoba mencari pembenaran pelaku tetap dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku diamankan pada Rabu (31/8) di rumahnya tanpa perlawanan.

Polres Buleleng juga berencana akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna mengurangi dampak trauma yang diakibatkan oleh kejadian tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak usia dini, agar senantiasa melakukan pengawasan untuk mencegah potensi kejahatan yang terjadi kepada anak-anak. *k23

Komentar