nusabali

Dewa Saraf cs Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

  • www.nusabali.com-dewa-saraf-cs-diserahkan-polisi-ke-kejaksaan

Tujuh (7) tersangka kasus pembunuhan Gang Kabetan Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016 lalu, yang menewaskan anggota ormas Dewa Gede Artawan, 31, telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (1/9) siang.

GIANYAR, NusaBali

Para terangka yang diserahkan ke kejaksaan, termasuk I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 53.Selain Dewa Saraf (asal Denpasar), 6 tersangka lagi yang dilimpahkan penyidik Polres Gianyar ke Kejari Gianyar, Kamis kemarin, masing-masing I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit, 23 (asal Kecamatan Penebel, Tabanan), I Wayan Buda Artama alias Buda, 24 (asal Kecamatan Manggis, Karangsem), I Made Edi Aryanta alias Edi, 30 (asal Kecamatan Kuta Utara, Badung), I Made Putra Mardana alias Putra, 34 (asal Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar), I Wayan Agus Jepin alias Agus, 32 (asal Kecamatan Abiansemal, Badung), dan I Nyoman Sudiasa alias Samson, 31 (asal Denpasar).

Tersangka Dewa Saraf diduga sebagai otak pembunuhan yang menewaskan korban Dewa Gede Artawan, anggota ormas asal Banjar Payuk, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Sedangkan tersangla I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit dan Wayan Buda Artama alias Buda diduga sebagai eksekutor pembunuhan.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, 7 tersangka dikeluarkan dari sel Polres Gianyar, lanjut menjalani cek kesehatan di Layanan Dokes Mapolres Gianyar, Kamis pagi pukul 08.00 Wita. Proses cek kesehatan ini memakan waktu selama 45 menit. Usai cek kesehatan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar menyiapkan seluruh barang bukti (BB) berikut barang-barang milik para tersangka berupa pakaian ganti.

Tepat pukul 09.00 Wita, para tersangka yang dalam kondisi kedua tangan diborgol ke bagian depan dan BB diangkut menuju Kantor Kejari Gianyar yang berjarak sekitar 300 meter ke arah timur. Tujuh tersangka diangkut dengan tiga mobil, sementara BB dibawa dengan kendaraan berbeda.

Begitu keluar dari mobil, para tersangka langsung digiring masuk ke Kantor Kejari Gianyar. Mereka sempat duduk sebentar di ruang lobi, sebelum kemudian masuk ruangan secara bersamaan untuk pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wita. Para tersangka dan BB itu diterima Kasi Intel Kejari Gianyar, Ketut Sudiarta SH.

Ada 65 item BB yang diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa. Di antaranya, BB berupa 2 bilah senjata pedang yang digunakan untuk menebas korban, mobil Avanza DK 1752 YL, mobil Suzuki Karimun DK 1638 AZ, mobil Daihatsu Xenia DK 311 AA, mobil Suzuki Ertiga DK 1469 BX, mobil Avanza merah marun DK 1460 FF, satu unit sepada motor Honda Vario warna hitam silver DK 3543 OS (milik korban Dewa Gede Artawan), sekeping DVD berdurasi 90 menit berisikan rekaman CCTV yang terpasang di tiang lampu Traffic Light Desa Kemenuh, sekeping DVD durasi 30 menit berisikan rekaman CCTV yang terpasang di Butik Miss FastionJalan Raya Batuan, sekeping DVD durasi 30 menit berisikan rekaman CCTV yang terpasang di depan SPBU Sakah, satu unit motor Honda Beat DK 6274 DS yang dibawa I Nyoman Ngurah Budiadnya, korban yang ditabrak sebelum terjadi pembunuhan terhadap Dewa Gede Artawan.

Para tersangka berikut BB dan berkas acara pemeriksaan (BAP) kemarin diperiksa kembali untuk dicocokkan. Kemudian, tepat pukul 12.30 Wita, terangka Dewa Saraf cs dijebloskan ke Rutan Gianyar yang brlokasi di Jalan Ngurah Rai Gianyar. “Setelah kami nilai rampung, penahanan para tersangka kami titipkan di Rutan Gianyar," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar, Ketut Sudiarta.

Pejabat Adhiaksa asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untut disidangkan. Disinggung terkait pengamanan 7 tersangka selama ditahan di Rutan Gianyar, menurut Sudiarta, pastinya ada peningkatan. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polres Gianyar.

Sementara itu, selama proses pemeriksaan berkas, para tersangka, dan BB dilakukan kejaksaan, sejumlah teman berdatangan untuk memberikan dukungan moril kepada Dewa Saraf cs. Mereka sudah menunggu di lobi Kejari Gianyar jauh sebelum Dewa Saraf tiba, Kamis pagi. Selanjutnya, mereka men inggalkan lobi Kejari Gianyar sebelum pemeriksaan para tersangka selesai. Sebab, mereka langsung bergerak ke Rutan Gianyar untuk menunggu Dewa Saraf cs di sana.

Pantauan NusaBali, saat turun dari mobil tahanan di Rutan Gianyar, para tersangka diajak berfoto bareng oleh teman-teman dan simpatisannya. "Kita minta foto dulu sebentar dengan Ajik (sapaan bagi Dewa Saraf, Red)," ujar salah seorang warga yang berkerumun menunggu Dewa Saraf cs.

Saat turun dari mobil tahanan di Rutan Negara pukul 12.40 Wita, Dewa saraf cs sempat bercengkerama dengan para simpatisannya. Kemudian, para tersangka masuk ke dalam Rutan Gianyar.

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin, menyatakan semua hanya 6 tersangka, kecuali Dewa Saraf, yang rencananya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, rencana itu berubah hingga seluruh 7 tersangka dilimpahkan secara bersamaan. "Kemarin (Rabu) dari kejaksaan minta semua tersangka termasuk Dewa Saraf dilimpahkan bersama-sama," jelas Kapolres Waluya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, menyebutkan pelimpahan 7 tersangka kasus pembunuhan anggota ormas ini tanpa didampingi penasihat hukumnya. “Sebab, penasihat hukumnya sedang ada kesibukan,” papar Marzel Doni.

Terkait tiga pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, menurut Marzel Doni, pihaknya tetap melakukan pengejaran. "Apalagi, ini kasus pembunuhan. DPO ini berlaku hingga 15 tahun," tegas Marzel sembari mengimbai 3 DPO segera menyerahkan diri, sebelum ditangkap petugas.

Tersangka Dewa Saraf cs dijerat berdasarkan bukti yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana primaer pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsidaer pengroyokan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. * cr62,lsa

Komentar