nusabali

Dua Perbekel Dapat Sanksi Teguran dari Bupati

  • www.nusabali.com-dua-perbekel-dapat-sanksi-teguran-dari-bupati

Inilah konsekuensi yang diterima Kepala Desa (Perbekel) Bontihingi, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Gede Ardikan, atas kisruh dugaan catut KTP dan KK dukungan untuk pasangan calon independen Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) ke Pilkada Buleleng 2017.

Gara-gara Kisruh Masalah KTP Dukungan untuk Paket Surya


SINGARAJA, NusaBali
Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Buleleng rekomendasikan agar Bupati Buleleng jatuhi sanksi terdapat Perbekel Gede Ardika, karena ada unsur pelanggaran administrasi.

Rekomendasi untuk jatuhkan sanksi bagi Perbekel Gede Ardika ini diambil Panwas Buleleng dalam rapat pleno di Singaraja, Jumat (2/9) pagi. Keputusan pleno Panwas terhadap tindakan Perbekel Bontihing ini hampir sama dengan keputusan pleno terhadap Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muh Azhari, Senin (29/8) lalu.

Seperti halnya Perbekel Celukan Bawang---yang diadukan ke Panwas Buleleng atas dugaan lakukan intimidasi terhadap pendukung Paket Surya---, Perbekel Bontihing juga dianggap Panwas Buleleng melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, terutama Pasal 26 dan Pasal 29.

Menurut angoota Panwas Buleleng, Putu Sugiardhana, Pasal 26 menyebut Perbekel itu berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Sedangkan Pasal 29 menyebut Perbekel dilarang menjalankan kewenangan atau keputusan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau kelompok.

“Artinya, Perbekel tidak menjalankan amanat kedua pasal tersebut. Sedangkann sanksi diatur pada Pasal 30, bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Inilah yang kita rekomendasikan kepada Bupati Buleleng selaku atasan dari Perbekel, karena kita tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi itu,” terang Sudiardhana di Kantor Panwas Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Jumat kemarin.

Sehari sebelum diplenokan untuk menjatuhkan putusan, Perbekel Bontihing Gede Ardika sempat diperiksa di Kantor Panwas Buleleng, Kamis pagi pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan langsung Ketua Panwas Buleleng Ni Ketut Aryani dan anggotanya, I Putu Sugiardana. Kala itu, Perbekel Ardika datang penuhi panggilan Panwas dengan didampingi saudaranya, Gede Guna Kaya, yang disebut-sebut masuk barisan pendukung Paket Surya, pasangan calon yang akan maju ke Pilkada Buleleng 2017 melalui jalur Independen.

Dalam pemeriksaan kala itu, Perbekel Ardika membantah sebagai pengumpul KTP dan KK dukungan bagi Paket Surya, sebagaimana dituduhkan warganya yang melapor ke Panwas. Ardika juga mengaku tidak pernah tahu, siapa pengumpul dan penyetor KTP dan KK dukungan di Desa Bontihing untuk Paket Surya. “Saya tidak pernah tahu siapa tim dari calon yang mencari KTP dukungan ke Desa Bontihing. Selama ini, saya juga tidak pernah ketemu Pak Dewa Sukrawan dan Pak Dharma Wijaya,” elak Ardika.

Ardika mengakui memang pernah kumpulkan KTP dan KK, namaun itu bukan untuk pencalonan di Pilkada Buleleng 2017. Menurut Ardika, dia diminta saudaranya kumpulkan KTP dukungan terhadap Made Arga Pynatih (mantan Wakil Bupati Buleleng 2008-2012, Red) untuk maju ke Pilgub Bali 2018. Jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan 50 lembar. KTP itu dikumpulkan dari dokumen peserta Prona yang ada di Kantor Desa Bontihing.

Untuk mendapatkan KTP tersebut, Ardika mengaku minta tolong kepada Kepala Urusan (Kaur) Bidang Kesra Desa Bontihing, Luh Budiasmini---yang telah lebih dulu diperiksa Panwas, Rabu (31/8). “Kata saudara saya, KTP itu untuk kepentingan Pilgub Bali. Setelah saya serahkan KTP itu kepada saudara, saya tidak tahu apakah KTP itu diterima oleh yang memohon atau bagaimana?” dalih Ardika seusai pemeriksaan.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung respons rekomendasi Panwas untuk jatuhkan sanksi kepada Perbekel Bontihing Gede Ardika dan Perbekel Celukan Bawang, Muh Azhari. Kedua Perbekel yang diadukan terkait kisruh KTP dukungan Paket Surya diberikan sanksi teguran tertulis. Sebelum menjatuhkan sanksi te-guran, kedua Perbekel dari wilayah kecamatan berbeda ini lebih dulu dipanggil ke Rumah Jabatan Bupati Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja, Jumat sore.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat malam, Bupati Agus Suradnyana me-mbenarkan telah memanggil Perbekel Bontihing dan Perbekel Celukan Bawang terkait kisruh KTP dukungan untuk Paket Surya. Menurut Bupati Agus Suradnyana, pemanggilan tersebut untuk mendengarkan langsung persoalan yang mencuat hingga kedua Perbekel dilaporkan ke Panwas.

Dari penjelasan itu, Bupati Agus Suradnyana menyimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan kedua Perbekel tersebut. “Sudah, sudah kita berikan sanksi teguran. Lebih jelasnya, coba tanya BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” tandas politisi PDIP ini.

Sedangkan Kepala BPMPD Buleleng, I Gede Sandhiyasa, juga mengakui Bupati telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada kedua Perbekel. Rencananya, surat teguran tersebut akan disampaikan, Senin (5/9) lusa. “Sanksi itu sesuai dengan rekomendasi dari Panwas. Pak Bupati jatuhkan sanksi teguran secara tertulis agar  tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Sandhiyasa.

Ada tiga poin penting dalkam sanksi teguran yang dikeluarkan Bupati Buleleng untuk kedua Perbekel ini. Pertama, harus tetap menjaga situasi yang kondusif dan menjamin terlaksananya proses penyelenggaraan Pemeritahan Desa dengan baik. Kedua, tetap melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menjaga netralitas, tidak diskriminatif, serta tidak melakukan kegiatan politik praktis, utamanya berkenaan dengan wewenang, hak, kewajiban Perbekel sesuai Pasal 26 s/d 29  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. * k19

Komentar