nusabali

Wakil Ketua DPRD Digoyang

  • www.nusabali.com-wakil-ketua-dprd-digoyang

Selain melanggar UU Desa, Adi juga diduga mengabaikan tugas-tugasnya di desa.

Dilaporkan ke BK, Rangkap Jabatan BPD


SINGARAJA, NusaBali
Buleleng Made Adi Purnawijaya, kini digoyang isu rangkap jabatan. Anggota Fraksi Partai Demokrat asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Buleleng ini, diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena ia masih menjabat Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Alasangker.

Adi pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng, oleh Perbekel Desa Alasangker Wayan Sitama. Dalam laporannya, selain melanggar UU Desa, Adi juga diduga mengabaikan tugas-tugasnya di desa. Sehingga program atau keputusan yang akan diambil pemerintah desa terhambat karena kesibukan Adi Purnawijaya selaku Wakil Ketua DPRD.

Menyusul laporan tersebut, BK DPRD Buleleng meminta klarifikasi ke Perbekel Sitama di Desa Alasangker, Kamis (13/10). Rombongan BK dipimpin Ketua BK I Gusti Made Artana, didampingi Tim Pakar DPRD Wayan Rideng. Rombongan BK diterima oleh Perbekel Sitama bersama aparat desa dan dua anggota BPD Alasangker.

Ketua BK I Gusti Made Artana mengatakan, hasil klarifikasi itu akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan bersama anggota BK. Hasil kajian nanti akan dilaporkan ke pimpinan Dewan untuk diambil keputusan. “Setiap pengaduan yang masuk, wajib hukumnya kami tindaklanjuti. Untuk sementara kami masih minta klarifikasi dari perbekel sebagai yang melapor,” terangnya.

Perbekel Sitama mengaku baru melaporkan rangkap jabatan Adi Purnawijaya, karena pihaknya memberikan toleransi bagi Adi Purnawijaya untuk memahi posisinya. Apalagi sebagai tokoh masyarakat yang duduk di DPRD Buleleng, itu harus dihormati. Namun, karena di internal BPD dan masyarakat mulai ada yang membicarakan, sehingga perlu disikapi dengan laporan ke BK. “Ada dua pertimbangan yang kami sampaikan, pertama sesuai UU Desa, BPD itu dilarang rangkap jabatan. Selain itu, program kerja di desa kurang maksimal, karena BPD terlambat memberikan keputusan atau pengesahan. Kami meminta agar UU itu ditaati oleh siapapun,” katanya.

Di tempat terpisah, Made Adi Purnawijaya mengakui dirinya masih aktif sebagai Ketua BPD. Namun Adi berdalih, sudah pernah meminta agar Perbekel menggantikan posisinya ketika dilantik sebagai anggota DPRD Buleleng, namun tidak dilakukan. Selain itu, warga dan anggota BPD lainnya juga masih inginkan dirinya menjabat. “Saya sudah meminta mundur, tetapi tidak diproses oleh perbekel. Warga dan anggota tetap meminta saya menjadi BPD. Saya juga sudah mendelegasian tugas saya kepada anggota lain dan itu sudah berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Terkait laporan oleh perbekel kepada BK, Adi Purnawijaya menyatakan hal itu terlalu dini dan BK tidak ada kewenangan menjatuhkan sanksi untuk dirinya yang merangkap jabatan BPD. Ini karena sesuai tata tertib DPRD, BK bisa menjatuhkan sanksi jika anggota atau pimpinan DPRD terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas fakta ini, dia mencurigai kalau laporan oleh perbekel ini berkaitan dengan politik menjelang Pilkada Buleleng. Apalagi, selama ini pihaknya memang bergabung mendukung calon independent, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). “Kesalahan yang berkaitan dengan etik saya sebagai DPRD apa?. Apakah merangkap jabatan itu termasuk melanggar kode etik, kata dia, itu jelas terlalu berlebihan. ‘’Saat pimpinan membahas masalah ini saya akan minta penjelasan apakah BK bisa memberikan sanksi sesuai keinginan perbekel,” tegasnya. * k19

Komentar